Eksaminasi Kejaksaan Agung Sentuh Level Pejabat Struktural

Pejabat Struktural Kejaksaan Diperiksa soal Kasus Gayus

Kasus dugaan mafia pajak oleh Gayus Tambunan bakal menjadi episode yang panjang. Setelah Mabes Polri menyatakan akan menyidik kembali kasus Gayus, proses eksaminasi yang dilakukan Kejaksaan Agung juga menyentuh level pejabat struktural (eselon II) di institusi penuntutan itu.

''Eksaminasi dari (kejaksaan negeri) Tangerang, (kejaksaan tinggi) Banten, sampai ke sini (Kejagung, Red),'' kata Jaksa Agung (Jakgung) Hendarman Supandji di Kejagung kemarin (25/3). Namun, hingga kini Hendarman belum menerima laporan lengkap tentang eksaminasi yang dilakukan sejak Senin lalu (22/3).

Proses eksaminasi diharapkan selesai pekan ini. Selanjutnya, hasilnya sudah ada Selasa mendatang. ''Nanti kita lihat hasilnya bagaimana,'' kata mantan ketua Timtastipikor (Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) itu.

Setelah bertemu dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Selasa lalu (23/3), Hendarman menengarai ada sistem dalam penuntutan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk adanya dugaan aliran dana ke jaksa.

Empat jaksa peneliti kasus Gayus telah diperiksa tim eksaminasi. Mereka adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri. Jaksa penuntut umum pada Kejari Tangerang Nazran Aziz juga diperiksa. Kemudian, Kajari Tangerang Suyono dan Kasipidum Kejari Tangerang Irfan Jaya Azis.

Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto menambahkan, eksaminasi dilakukan terkait penanganan berkas perkara. Mulai level petugas pelaksana, jaksa saat sidang, hingga pejabat struktural yang berkaitan dengan penanganan berkas perkara. ''Sampai ke level Dirpratut (direktur prapenuntutan) dan Dirtut (direktur penuntutan),'' terang Didiek.

Mantan wakil kepala Kejati (Wakajati) Jatim itu menjelaskan, melalui eksaminasi akan dipastikan apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan sistem penuntutan atau tidak. ''Kalau ada, akan diberikan sanksi fungsional. Itu nanti diproses di JAM Was (Jaksa Agung Muda Pengawasan, Red),'' urai Didiek.

Seperti diketahui, penuntutan kasus Gayus Tambunan diduga diwarnai penyimpangan. Dalam kasus itu, PNS Ditjen Pajak itu dituntut hukuman satu tahun dengan masa percobaan satu tahun. Namun, Pengadilan Negeri Tangerang memutus bebas. Disebut-sebut jaksa menerima Rp 9 miliar dalam penanganan perkara itu.

Terkait rencana Mabes Polri membuka kembali kasus Gayus, Didiek mengatakan bahwa itu tidak terpengaruh oleh rencana jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas Gayus. ''Itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang saat ini dibicarakan,'' katanya.

Namun, dia menggarisbawahi bahwa penyidikan ulang yang dilakukan Mabes Polri harus terkait pokok materi yang berbeda. Jika tidak, hal itu akan bertentangan dengan prinsip hukum nebis in idem bahwa terdakwa tidak bisa diadili lebih dari sekali atas objek perkara yang sama. ''Pokok masalahnya harus berbeda,'' ujar Didiek.

Dalam perkara yang telah disidangkan di PN Tangerang, Gayus didakwa dengan pasal penggelapan atas dana senilai Rp 370 juta. Menurut dia, perbedaan tidak hanya berkaitan dengan jeratan pasal yang digunakan. Misalnya, sebelumnya dijerat dengan pasal penggelapan, kemudian diproses lagi dengan pasal pencucian uang, atau tindak pidana korupsi. ''Tapi, kita kan menunggu, mana yang akan disidik ulang oleh Mabes Polri,'' terang jaksa asal Solo itu.

Secara terpisah, meski belum memastikan jadwal, Mabes Polri merencanakan memeriksa Gayus Tambunan. Itu terkait dana Rp 24,6 miliar. ''Kami ingin tahu aliran dananya ke mana setelah blokir rekening dibuka,'' kata Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana di Mabes Polri.

Berdasar data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat Rp 25 miliar yang dilaporkan ke penyidik Polri. Namun, penyidik hanya menyatakan Rp 395 juta yang terkait tindak pidana. Sementara sisanya, sekitar Rp 24,6 miliar, tidak terbukti.

Namun, tampaknya, rencana pemeriksaan terhambat keberadaan Gayus. Sebab, pegawai golongan IIIA Depkeu itu ditengarai telah berada di luar negeri. Meski demikian, Mabes Polri melakukan upaya pencegahan Gayus ke luar negeri. ''Hari ini sudah dilayangkan (permohonan pencekalan),'' kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Ari­tonang kepada wartawan.

Informasi menyebutkan bahwa Gayus kini berada di Singapura.Kabar tersebut didapat dari hasil pelacakan nomor telepon seluler Gayus. Beberapa hari terakhir nomor telepon dia memang tidak aktif. Bahkan, beberapa saat setelah Gayus dihubungi salah satu televisi swasta untuk wawancara via telepon, nomor itu langsung tidak aktif.

Namun, kemarin nomor Gayus 085810480XXX kembali aktif. Saat dihubungi, terdengar nada sambung roaming internasional. Ketika di-SMS, pesan pun terkirim. Berdasar informasi dari sumber tepercaya, telepon seluler milik Gayus berhasil dilacak.

Hasilnya, 6285810480XXX (nomor telepon seluler Gayus, Red). 510011030529345 VLR 6598540009 CTC 525 MNC 5 LAC 506 CID 21260 SS 81 Hp. Active: SINGAPORE. Ketika dikonfirmasi, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan belum mendapatkan kepastian apakah anak buahnya tersebut tengah berada di Singapura. ''Kami akan cek dulu,'' ujarnya kemarin (25/3).

Namun, hingga tadi malam, Tjiptardjo belum menerima informasi resmi apakah benar Gayus kabur ke Singapura. ''Belum ada (informasi resmi),'' katanya saat ditemui di Kantor Ditjen Pajak.

Pengacara Gayus, Agus Siswoyo, juga tidak bisa dihubungi. Saat ditelepon, nomornya aktif, namun tidak diangkat.

Sebelumnya, saat ditanya apakah Ditjen Pajak sudah meminta pihak terkait melakukan cegah dan tangkal (cekal) untuk mengantisipasi Gayus kabur ke luar negeri, Tjiptardjo mengatakan belum. ''Dia kan belum disidik,'' ucapnya.

Namun, setelah dua hari raib, kini Tjiptardjo mulai gerah. ''Jadi pusing saya,'' ujarnya.

Tjiptardjo mengatakan, Gayus memang sempat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Direktorat Kepatuhan Internal Sumber Daya Aparatur (KISDA) pada Senin dan Selasa. ''Pada Senin, dia dipanggil jam sepuluh (10.00), tapi baru datang jam dua (14.00) karena paginya dia dipanggil Bareskrim (Mabes Polri). Selasanya, dia datang juga,'' tuturnya.

Namun, ketika Direktorat KISDA kembali memanggil Gayus pada Rabu dan Kamis untuk pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Bahkan, Gayus tidak masuk kantor. ''Tim kami sudah mencari dia, tapi belum ketemu juga. Ngumpet dia sekarang. Kami sudah mencari ke rumahnya juga,'' katanya.

Menurut Tjiptardjo, nomor telepon Gayus juga sudah dihubungi, tapi tidak pernah diangkat. ''Malah dimatiin,'' katanya.

Namun, dia yakin Gayus bakal muncul. ''Masa ya dia bisa tahan ngumpet seperti itu. Pasti kan harus menghirup udara segar, keluar kan (dia) nanti dari persembunyiannya,'' imbuhnya.

Kalaupun Gayus benar kabur ke luar negeri, Tjiptardjo juga yakin pelarian anak buahnya itu tidak akan lama. ''Seberapa sih kemampuan dia tinggal di luar negeri. Dia kan biasa makan tempe juga. Jadi pasti tetap akan kembali juga lah,'' ucapnya.

Saat ditanya apakah sudah ada inisiatif dari Ditjen Pajak untuk meminta bantuan kepolisian untuk melacak Gayus, Tjiptardjo mengatakan belum. Menurut dia, karena pemeriksaan masih dilakukan internal kantor pajak, upaya pencarian dilakukan oleh tim dari Ditjen Pajak. ''Kecuali kalau sudah penyidikan, saya bisa meminta bantuan polisi untuk mendatangkan dengan upaya paksa, ditangkap, ditahan,'' terangnya.

Raibnya Gayus mulai memancing kecurigaan. Menurut Tjiptardjo, pihaknya juga heran. Sebab, jika memang tidak bersalah, tidak seharusnya Gayus bersembunyi dan tidak memenuhi panggilan Direktoran KISDA. ''Kalau memang dia benar (tidak melakukan kesalahan), mengapa juga harus takut, tidak datang (saat dimintai keterangan). Ya kan?'' ujarnya. (fal/owi/aga/jpnn//c4/iro)
Sumber: Jawa Pos, 26 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan