Dugaan Makelar Kasus; Kepala Polri Diminta Perlakukan Imbang

Komisi Kepolisian Nasional merekomendasikan agar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri memperlakukan berimbang antara pengungkapan dugaan makelar kasus terkait kasus pajak di Mabes Polri dan tindakan Polri dalam menegakkan kode etik, kehormatan, dan pendisiplinan terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji. Susno dinilai melanggar aturan sebagai anggota Polri.

Rekomendasi itu dipaparkan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/3). ”Ada tiga rekomendasi Kompolnas yang disampaikan kepada Presiden dan Kapolri. Kompolnas berpendapat makelar kasus harus diberantas sesuai dengan komitmen pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu. Kedua, Kompolnas melihat kasus Susno adalah terkait Polri. Siapa pun anggota Polri terikat disiplin dan kehormatan Polri.

”Silakan Kapolri mengkaji apakah tindakan Susno terdapat indikasi pelanggaran disiplin, kode etik, atau kehormatan,” katanya. Menurut Djoko, dua rekomendasi Kompolnas itu harus mendapat perlakuan yang sama oleh Polri. ”Pengungkapan kasus dan penyelidikan tindakan indisipliner dan pelanggaran kedisiplinannya harus mendapatkan porsi yang sama,” katanya.

Djoko mengakui, pertengkaran antar-anggota Polri yang masih aktif tidak bagus jika dilihat oleh lulusan baru Akademi Kepolisian dan masyarakat.

Ditanya terkait penindakan disiplin dan kode etik Polri yang lebih menonjol, yang terlihat dari dinyatakannya Susno sebagai tersangka, Djoko membantahnya. ”Tak ada soal itu,” ujarnya. Ia juga meminta semua pihak agar berpikir dengan jernih dan tidak mengembangkan prasangka dan kecurigaan.

Rekomendasi ketiga Kompolnas, kata Djoko, adalah pembentukan tim evaluasi yang komprehensif untuk mengkaji dinamika di lingkungan Polri. ”Ada apa sebenarnya di Polri itu sejak Cicak dan Buaya (kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah), kesaksian Pak Susno di sidang Antasari Azhar, sampai makelar kasus,” paparnya.

Secara terpisah, Mantan Ketua Komisi III (Bidang Hukum) DPR Trimedya Panjaitan minta Bambang bersikap fair dan imbang dalam kasus Susno. Kepala Polri seharusnya menonaktifkan perwira tinggi Polri yang diduga terlibat makelar kasus, seperti dibeberkan Susno, sehingga mereka bisa leluasa diperiksa.

Dengan menonaktifkan pejabat Polri yang disebut terlibat, kata Trimedya, Kepala Polri menunjukkan itikadnya untuk menyelesaikan dugaan makelar kasus seimbang dengan penegakan disiplin anggota Polri.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Harry Ponto juga mempertanyakan tim independen yang dibentuk Kepala Polri, yang dipimpin anggota Polri. Padahal, kasus yang diperiksa terkait institusi Polri. ”Independensinya, kan, bisa dipersoalkan,” katanya.

Belum tersangka
Sebaliknya, Mabes Polri, Rabu, membantah bahwa Susno Duadji sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Polri juga menyatakan akan memprioritaskan penanganan dugaan praktik mafia hukum dalam perkara pajak yang melibatkan GT, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Sulistyo Ishak menjelaskan, ”Belum ada status tersangka. Terlapor juga belum diperiksa.”

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Selasa, menjelaskan, Susno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran disiplin Polri. Kasus pencemaran nama baik dilaporkan Kepala Polda Lampung Brigjen (Pol) Edmond Ilyas dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Raja Erizman.

Sulistyo juga memastikan, Polri memprioritaskan penanganan dugaan mafia kasus di kepolisian, seperti diungkapkan Susno. Kasus itu ditangani tim independen yang tidak hanya dari unsur Polri, tetapi juga dari Kompolnas.

Secara terpisah, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak Bambang Basuki mengakui bahwa timnya tengah memeriksa Gayus HP Tambunan, pegawai Ditjen Pajak yang diduga terlibat makelar kasus di tubuh Polri.

”Beri kami waktu hingga Senin mendatang untuk menyampaikan hasilnya,” kata Bambang.(dwa/why/bro/eng/har/sf/tra)
Sumber: Kompas, 26 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan