Tengarai Rawan Penyimpangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti salah satu aturan pemerintah yang rawan korupsi. Kali ini, lembaga antikorupsi tersebut mempersoalkan rumusan revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengungkapkan, ada beberapa poin dalam keppres tersebut yang rentan menimbulkan tindak pidana korupsi.
Salah satunya, pengertian darurat yang tercantum dalam pedoman pengadaan barang dan jasa di lembaga Negara.