Sejak terjadinya bencana gempa bumi dan tsunami di Aceh tahun 2005, pemerintah terlihat tak lagi main-main dengan ancaman bencana alam di Indonesia.
Bahkan berkali-kali pemerintah mendeklarasikan secara terbuka untuk secara serius dan sungguh-sungguh menangani persoalan bencana alam itu.
Oleh karena itu, pemerintah kemudian menyusun suatu manajemen bencana yang tidak lagi parsial dan reaktif melalui suatu kebijakan regulasi yang khusus mengatur hal itu.