Perkara Suap Gayus; Kejaksaan Terima SPDP

Terdakwa kasus korupsi, penyuapan, dan keterangan palsu yang terkait mafia hukum dan mafia pajak, Gayus HP Tambunan, kembali menjadi tersangka, kali ini dalam perkara suap Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Polri. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas tersangka Gayus dalam perkara suap Rutan Brimob telah diterima Kejaksaan Agung.

Hak itu dikemukakan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono, Jumat (19/11) di Jakarta. Gayus disangka menyuap sembilan polisi penjaga Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Penyuapan bertujuan agar Gayus bisa keluar rutan dengan bebas, termasuk pergi ke Bali.

Pekan lalu, Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk sembilan tersangka penerima suap, termasuk Kepala Rutan Mako Brimob Iwan Siswanto. Terkait SPDP tersebut, Darmono telah meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk segera menunjuk jaksa peneliti atas perkara itu.

Selain itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Marwan Effendy mengungkapkan, Mabes Polri meminta hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadap jaksa Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen rencana tuntutan Gayus. Hasil pemeriksaan kejaksaan tersebut diperlukan Mabes Polri untuk melengkapi bukti atas kasus ini.

Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto mengemukakan, Cirus Sinaga dalam kasus pemalsuan dokumen rencana tuntutan tidak ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. ”Tersangka tidak harus ditahan,” kata Marwoto. (fer/faj)
Sumber: Kompas, 20 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan