Kasus Mesin Jahit; KPK Tahan Bos Rekanan Departemen Sosial

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Lasindo, Musfar Aziz, dalam kasus pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial pada 2004 dan 2006. Musfar dibawa ke Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam kemarin.

“Dia ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin. Johan mengatakan, Musfar ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak kemarin.

Musfar ditetapkan menjadi tersangka kasus mesin jahit sejak awal April lalu. Bersama bekas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, Musfar diduga turut merugikan negara lebih dari Rp 20 miliar. PT Lasindo, yang dipimpin Musfar, adalah rekanan Departemen Sosial (kini menjadi Kementerian Sosial) dalam proyek tersebut.

Saat melangkah ke mobil tahanan, Musfar membantah adanya penggelembungan nilai proyek. “Belum ada bukti,” kata dia.

Dia juga menyanggah kabar menerima jatah duit korupsi kasus tersebut. “Enggak ada,” ujarnya singkat.

Kasus mesin jahit ini satu rangkaian dengan kasus sapi impor dan sarung, yang juga menjerat Bachtiar Chamsyah. KPK menjadikan Bachtiar tersangka pada awal Februari lalu. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, 3, dan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu.ANTON SEPTIAN
 
Sumber: Koran Tempo, 19 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan