Pengadilan Negeri Bojonegoro memutus bebas Kamsoeni, 57 tahun, terdakwa kasus korupsi dana sosialisasi pembebasan tanah di Blok Cepu senilai Rp 3,8 miliar, kemarin. Putusan bebas ini berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa, yaitu hukuman 5,5 tahun atas mantan Asisten I Pemerintah Bojonegoro itu.
Putusan bebas ini juga diwarnai dissenting opinion (perbedaan pendapat hakim). Ketua majelis hakim Rini Sesulih Bastam mengatakan Kamsoeni terbukti melakukan korupsi, sedangkan dua anggotanya, Setyo Yoga dan Ahmad Yani, mengatakan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi.