Soal Perkara Gayus; KPK Tak Perlu Ragu

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga otonom yang bisa mengambil alih perkara yang sedang ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia atau kejaksaan. Kewenangan itu dijamin dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Oleh karena itu, KPK tidak perlu ragu apabila ingin mengambil alih penanganan perkara korupsi, yang diduga terkait dengan mafia hukum dan mafia pajak, dengan terdakwa mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan.

Demikian dikatakan pengamat hukum tata negara Irmanputra Sidin dan Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Saldi Isra, Rabu (23/11) di Jakarta. Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki pun mengatakan, KPK tak harus mendengarkan dan terpengaruh sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menjelaskan, Presiden meyakini kredibilitas Polri dalam menangani perkara Gayus (Kompas, 24/11).

Teten, bersama Koalisi Sipil, Rabu, mempertanyakan pernyataan Presiden itu. Kasus Gayus diharapkan menjadi kunci pembuka mafia hukum. Itu terlalu besar jika hanya ditangani Polri. Sikap Koalisi Sipil disampaikan saat bertemu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Jakarta. Koalisi mendorong KPK menangani kasus Gayus itu.

”Tidak perlu takut. Kalau mau ambil alih, KPK ambil alih saja,” kata Irmanputra.

Saldi menambahkan, tidak ada hubungan antara Presiden dan KPK dalam hal pengambilalihan kasus, dari kepolisian atau kejaksaan. KPK tetap bisa mengambil alih kasus Gayus meski Presiden berpendapat kasus itu sebaiknya tetap ditangani Polri.

Jangan matikan Polri
Secara terpisah, Rachland Nashidik, Sekretaris Departemen Hak Asasi Manusia DPP Partai Demokrat, menilai Presiden tetap memercayai polisi dalam penanganan kasus Gayus sebaiknya dibaca dari sisi realisme politik, yakni Presiden tidak mungkin menyatakan tak memercayai aparatnya sendiri. Namun, Presiden tidak pernah memerintahkan Polri mempertahankan penanganan kasus Gayus.

Rachland menyatakan, Jubir Kepresidenan sebenarnya bermaksud menyampaikan ulang, Presiden sebagai otoritas politik tak pernah mengizinkan dirinya mencampuri urusan hukum. Dengan kata lain, Presiden meyakini proses hukum harus tunduk pada perintah UU, termasuk dalam penanganan kasus Gayus.

Irman pun menilai, tepat jika Presiden tetap memercayai Polri untuk menangani kasus Gayus. Presiden justru keliru jika memerintahkan penyerahan kasus Gayus ke KPK. Hal itu sama saja mendelegitimasi polisi. Padahal, kepolisian berada di bawahnya.

Bagi Irman, menyerahkan kasus Gayus ke KPK sama dengan mematikan institusi Polri. ”Jika dianggap Polri belum optimal, tugas Presiden untuk mengoptimalkannya. Bukan meminta sebuah kasus ke KPK,” ujarnya.

Namun, Todung Mulya Lubis dari TII menegaskan, kasus Gayus adalah puncak gunung es, dan terlalu besar untuk ditangani polisi.

Juru Bicara Satgas Denny Indrayana mengatakan, dari awal sejak menemukan kasus Gayus, sebenarnya sudah berkoordinasi dengan KPK. Polri pun sudah berkoordinasi dengan KPK. (ana/day/aik/oin/fer/why)
Sumber: Kompas, 23 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan