Sidang Vonis Zulkarnain Yunus Ditunda Lagi
Sidang putusan atas terdakwa Zulkarnain Yunus dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) kembali ditunda untuk keempat kalinya.
Zulkarnain, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, kemarin sempat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun hanya menunggu di mobil tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang yang mengantarnya ke pengadilan.
Menurut pengacara Zulkarnain, Sulistyowati, kliennya itu menderita sesak napas karena penyakit jantung dan tekanan darah tinggi. "Menurut Pak Zul, seolah-olah hakim enggak percaya dia sakit. Jadi, apa pun kondisinya, dia datang," kata Sulistyowati di pengadilan.
Bulan lalu, hakim menyatakan belum siap memvonis dan meminta sidang diundurkan selama dua pekan. Sedangkan tiga sidang terakhir, termasuk kemarin, ditunda karena Zulkarnain tidak diizinkan pergi oleh tim medis LP Cipinang.
Jaksa penuntut umum, Jefri Makapedua, sempat meminta ketua majelis hakim, Thaksin, tetap menyidangkan kasus Zulkarnain. Namun, setelah melihat kondisi terdakwa, hakim dan jaksa sepakat menunda sidang putusan hingga Jumat, 26 November 2011.
Menurut Thaksin, hakim baru akan membacakan putusan bila Zulkarnain sehat secara fisik. Sidang in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa hanya akan dilakukan bila, “Dia melarikan diri atau orangnya enggak ada,” kata Thaksin.
Jaksa menuntut Zulkarnain tujuh tahun penjara dengan tuduhan terlibat perkara korupsi Sisminbakum bersama mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan bos PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu.
Jaksa juga menuntut Zulkarnain membayar denda Rp 500 juta atau hukuman tambahan enam bulan penjara. Selain itu, jaksa mewajibkan Zulkarnain mengganti kerugian negara sebesar Rp 9,1 miliar.Isma Savitri
Sumber: Koran Tempo, 23 November 2010