Penggelapan Misterius

Jaksa peneliti perkara korupsi dan pencucian uang oleh Gayus HP Tambunan tahun 2009, Cirus Sinaga dan Fadel Regan, membantah memberikan petunjuk kepada penyidik polisi untuk menambahkan dakwaan penggelapan dalam perkara Gayus.

Padahal, penyidik polisi perkara Gayus, yakni Komisaris M Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini, mengatakan kedua jaksa itulah yang meminta penambahan dakwaan penggelapan atau Pasal 372 KUHP.

Demikian terungkap dalam lanjutan persidangan terdakwa Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/11). Cirus dan Fadel menjadi saksi dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Albertina Ho itu.

Cirus dan Fadel mengaku tidak pernah berbicara dengan penyidik soal penambahan Pasal 372 dalam berkas perkara Gayus yang sebelumnya hanya berisi dakwaan korupsi dan pencucian uang. Namun, Cirus mengaku mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena masih ada kekurangan. Cirus meminta agar penyidik mencari alat bukti lain yang mendukung pembuktian tindak pidana asal, yakni pencucian uang. Cirus menilai alat bukti dakwaan korupsi belum cukup mendukung.

Selanjutnya, penyidik merespons petunjuk jaksa peneliti dengan menambahkan Pasal 372 sehingga dakwaan Gayus menjadi tiga, yakni korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Berkas tersebut kemudian dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti.

Menjawab pertanyaan Albertina Ho dan kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, Cirus dan Fadel mengatakan tak mempertanyakan lagi kepada penyidik mengapa Pasal 372 muncul.

Ternyata, dalam surat dakwaan terhadap Gayus, hanya ada dua dakwaan, yakni pencucian uang dan penggelapan. Dakwaan korupsi hilang. Padahal, dakwaan korupsi awalnya dibuat karena polisi menemukan uang Rp 25 miliar dalam rekening Gayus yang berasal dari wajib pajak dan merupakan tindak pidana korupsi. Akibat dakwaan lemah, Gayus pun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Terkait penambahan Pasal 372, Arafat sebelumnya mengatakan bahwa itu adalah petunjuk Cirus saat mereka bertemu di Hotel Crystal pada 15 Oktober 2009 atau sebelum berkas dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik pada 21 Oktober 2009. Sri Sumartini juga pernah mengatakan, dalam melengkapi berkas, ia pernah ditelepon Fadel agar menambahkan Pasal 372. Atas kesaksian Arafat dan Sri Sumartini itu, Cirus dan Fadel membantah. ”Ini berarti ada yang berbohong, apakah jaksa atau penyidiknya,” kata Albertina Ho. (FAJ)
Sumber: Kompas, 25 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan