Belum Ada Kesimpulan
Hingga kemarin, Dewan Pers belum dapat menyimpulkan ada tidaknya pemerasan dan tekanan yang dilakukan sejumlah wartawan dalam proses penawaran saham perdana PT Krakatau Steel. Informasi yang diterima Dewan Pers masih asimetris.
Di satu pihak, ada laporan tentang penekanan oleh sejumlah wartawan. Namun, di pihak lain ada pula informasi tentang dugaan penawaran dari pihak pelapor, Henny Lestari selaku Direktur Kitacomm.
”Kami masih menghadapi info asimetris. Kami memiliki info-info yang harus dicek kebenarannya. Belum ada kesimpulan fixed apa yang terjadi,” ujar Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Rabu (24/11).
Kemarin, Dewan Pers mengonfrontasi Henny Lestari dengan wartawan harian Kompas, Reinhard Nainggolan. Konfrontasi dilakukan dalam rapat tertutup. Hadir anggota Dewan Pers antara lain Agus Sudibyo, Bekti Nugroho, dan Uni Lubis, serta Redaktur Pelaksana Kompas Budiman Tanuredjo dan Redaktur Senior Kompas Ninok Leksono.
Seusai konfrontasi, Agus menyatakan, Dewan Pers saat ini ingin memastikan adanya dua potensi pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan empat wartawan media nasional. Pelanggaran pertama jika wartawan yang meliput aktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) bermain saham. Pelanggaran kedua, kalaupun tidak terbukti melakukan jual beli saham, tetapi terbukti berupaya mendapatkan privilese untuk membeli saham dengan menggunakan kedudukannya dan profesinya sebagai jurnalis dan menggunakan networking (jaringan) jurnalis.
”Ini yang ingin coba Dewan Pers pastikan. Kami butuh waktu beberapa lama untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Sementara itu, Budiman Tanuredjo menegaskan, Kompas masih ingin memperjelas tentang terjadinya ”penjatahan” saham tersebut atas permintaan atau penawaran. Hal itu penting dalam kaitannya dengan kode etik jurnalistik. Pasalnya, jika terbukti pihak pelapor yang menawarkan, mereka juga dapat dikenai dengan kode etik yang berlaku umum di sektor public relation (PR). (ANA)
Sumber: Kompas, 25 November 2010