Tarik-menarik tentang pengganti Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung sempat memanas, September lalu. Sebanyak 8.479 anggota Persatuan Jaksa Indonesia menyampaikan aspirasi agar Jaksa Agung yang baru berasal dari jaksa karier (Kompas, 18/9). Sebaliknya, sejumlah aktivis antikorupsi berharap Jaksa Agung baru berasal dari kalangan nonkarier.
Jajaran Kejaksaan Agung menyambut baik terpilihnya Basrief Arief menjadi Jaksa Agung menggantikan Hendarman Supandji. Sebagai mantan jaksa, selain berpengalaman, Basrief menjadi figur pemersatu kejaksaan pula.
”Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memilih yang terbaik dan berpengalaman,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, Kamis (25/11).
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara 2004-2009 sebagai tersangka korupsi penggunaan dana tunjangan operasional senilai Rp 20 miliar.
Dalam kasus ini, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2005, negara dirugikan sekitar Rp 2,6 miliar. Sebagian tersangka telah mengembalikan uang dengan total nilai sekitar Rp 2 miliar.
Bertempat diruang sidang Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Jl. Meruya Selatan No.1 tadi siang (25/10) telah dilaksanakan sidang sangketa informasi antara pemohon Indonesia Corruption Watch (ICW) dan termohon Kepala SMPN 190 Jakarta, Kepala SMPN 95, Kepala SMPN 69 dan Kepala SMPN 28 Jakarta terkait dengan sengketa dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS) serta salinan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP)
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali gagal mendatangkan Nunun Nurbaety sebagai saksi dugaan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. KPK memanggil dokter Nunun, Andreas Harry, untuk memberikan keterangan mengenai kondisi kesehatan pasiennya itu.
Harry memenuhi panggilan KPK, Kamis (25/11). Dia menyerahkan rekam medik Nunun hingga Maret 2010. Namun, Nunun, yang juga dipanggil KPK, kembali mangkir.
Ide mengganti semua atau sebagian anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi salah satu usulan untuk menyelesaikan konflik di badan itu. Namun, langkah itu harus dilakukan secara bermartabat.
”Keputusan akhir untuk menyelesaikan konflik di Badan Kehormatan (BK) DPR diambil Senin pekan depan,” kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Romahurmuziy seusai pertemuan pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi di DPR, Kamis (25/11) di Jakarta.
“Saat inilah kita harus melakukan perubahan.”
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Basrief Arief sebagai Jaksa Agung definitif menggantikan Hendarman Supandji. Menurut Presiden, pengangkatan Basrief sudah melalui pertimbangan dan mendengarkan masukan dari sejumlah pihak,termasuk dari Wakil Presiden Boediono.
Pemerintah perlu segera menerapkan konsep illicit enrichment sebagai terobosan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Konsep ini mampu mengatasi kebuntuan proses hukum melalui pembuktian terbalik terhadap kekayaan pejabat publik yang mencurigakan.
Illicit enrichment atau pengayaan diri dengan cara yang tidak wajar tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menolak Korupsi yang diratifikasi Indonesia tahun 2006. Saat ini ada 43 negara yang menerapkan illicit enrichment, termasuk Australia dan Perancis yang memiliki statutory declaration dan mareva injunction.
Kepala SD Negeri 012 Rawamangun, Jakarta Timur, Yitno Suyoko membantah menyunat dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pperasional pendidikan (BOP) hingga miliaran rupiah. "Saya tidak tahu-menahu temuan ICW berdasarkan data BPK itu," ujar Yitno kemarin.
Yitno mengaku dirinya baru hari ini mendengar dari media bahwa sekolahnya terindikasi melakukan korupsi hingga Rp 4,5 miliar. Dia justru balik bertanya soal laporan BPK itu dengan suara datar. "Memang dana yang mana? Saya tidak tahu persis," ujar Yitno, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SD 012 sejak Agustus 2009.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Mukri, mengatakan sedikitnya lima perkara kasus dugaan korupsi yang ditangani lembaganya mandek. Penyebabnya, karena belum keluarnya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).