KPK Siap Telusuri Suap di MK

Komisi Pemberantasan Korupsi siap mengusut kasus suap dan pemerasan di Mahkamah Konstitusi yang diduga melibatkan hakim mahkamah itu. "Bila laporannya ada, tentu akan ditangani," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta kemarin.

Sebelumnya, di kantor Mahkamah Konstitusi, tim investigasi independen mengumumkan dua temuan tentang dugaan suap dan pemerasan di kantor tersebut. Tim yang dibentuk atas permintaan Ketua MK Mahfud Md. itu beranggotakan pengacara Adnan Buyung Nasution, Chief Corporate Editor Tempo Bambang Harymurti, pengacara Bambang Widjojanto, pakar hukum Saldi Isra, dan pengungkap pertama kasus ini pengacara Refly Harun. "Tim merekomendasikan, temuan ini dilanjutkan ke KPK," kata anggota tim Bambang Widjojanto dalam pemaparannya kemarin.

Temuan pertama menyangkut dugaan pemberian uang senilai Rp 1 miliar dari Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih kepada hakim Akil Mochtar. Temuan lainnya adalah dugaan setoran uang Rp 58 juta dan sertifikat tanah dari calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, kepada panitera pengganti yang bernama mirip Ketua MK, Mahfud. Karena tim melihat adanya keterlibatan keluarga seorang hakim dalam kasus Dirwan, tim juga merekomendasikan dibentuknya Majelis Kehormatan untuk memeriksa adanya pelanggaran kode etik.

Menanggapi laporan tim investigasi itu, Mahfud Md. menyatakan akan membawa temuan tersebut ke KPK. "Paling lama lima hari ke depan," ujarnya. "Kami akan minta KPK mempercepat pemanggilan bupati, panggil paksa, untuk memeriksa uang diserahkan ke hakim di mana," dia menambahkan.

Akil Mochtar, yang menangani kasus sengketa Bupati Simalungun pada April lalu, membantah disuap Jopinus. "Itu percobaan penyuapan. Refly juga sebagai yang turut serta," katanya kemarin. Akil menyatakan akan memperkarakan soal ini ke KPK. CORNILA DESYANA | | ANTON SEPTIAN | YY

Dua Rekomendasi

Tim investigasi penelusuran dugaan suap di Mahkamah Konstitusi memberi dua "tanda mata" kepada Ketua MK Mahfud Md. MK direkomendasikan membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa ada-tidaknya pelanggaran kode etik oleh hakim MK dan meneruskan temuan tim tentang adanya dugaan penyuapan di MK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Berikut ini temuan tim itu:

   1. Dugaan Suap Sengketa Bupati Simalungun
      Jumlah dana suap: Rp 1 miliar
      Aliran suap:
      Bupati Jopinus Ramli Saragih --> Purwanto (sopir Jopinus) --> ? --> Hakim MK
      Temuan:
      Tim tak dapat membuktikan adanya pertemuan pemilik uang dengan hakim MK dan apakah uang itu telah diberikan kepada hakim MK.
      Jopinus tak bisa dihubungi.
      Purwanto mengaku tidak punya urusan di MK.
      Tanggapan MK:
      Akil, yang disebut-sebut sebagai hakim MK dalam dugaan suap ini, membantah tudingan tersebut dan akan melaporkannya ke KPK sebagai upaya penyuapan.

   2. Dugaan Suap Sengketa Bupati Bengkulu
      Jumlah dana suap: Rp 58 juta dan sertifikat
      Aliran suap:
      Calon bupati Dirwan Mahmud --> panitera pengganti Mahfud --> keluarga seorang hakim MK
      Temuan:
      Tim mendapatkan testimoni dari pelapor.
      Tim menduga ada keterlibatan anggota keluarga seorang hakim MK.
      Tanggapan MK:
      Ketua MK Mahfud Md. menyatakan penyuapan di lapisan bawah MK sudah sering terjadi, tapi mereka tidak punya akses ke hakim.

Infografis: evan | Cornilla | yudono
 
Sumber: Koran Tempo, 10 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan