Hanya 30 Persen Perkara Disidangkan

Malang Corruption Watch mencatat, hanya 30 persen perkara atau enam dari 20 kasus tindak pidana di tiga wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu (Malang Raya) berlanjut ke sidang pengadilan. Sisanya hingga kini belum ada kejelasan soal kelanjutan pemeriksaannya.

Hal itu terungkap dari penjelasan Koordinator Malang Corruption Watch (MCW) Zia Ul Haq, Kamis (9/12) di Malang, dalam rangka mengevaluasi kasus-kasus korupsi pada tahun 2010 dan menyambut Hari Antikorupsi pada 9 Desember.

”Selain jumlah yang sudah berlangsung pemidanaannya secara formal, tanda tanya besar masih muncul perihal nasib kasus-kasus lain,” kata Zia menjelaskan.

Selama tahun ini, sebanyak 20 perkara korupsi muncul di tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau instansi dinas di lingkungan eksekutif maupun legislatif. Sejauh itu hanya dua kasus yang aktornya telah divonis hukuman penjara. Sebanyak 11 kasus masih dalam proses dan tujuh kasus macet,” katanya.

MCW mencermati kasus-kasus tindak pidana korupsi yang diperiksa kejaksaan negeri dan menemukan total potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 60,1 miliar selama tahun 2010 ini. Namun dari 20 kasus itu, sebanyak dua kasus ditangani kepolisian.

Di antara tiga wilayah hukum, tahun ini Kabupaten Malang menderita kerugian terbesar, yakni sebesar Rp 37,6 miliar. Kota Batu menyusul dengan kerugiansebesar Rp 15,4 miliar dan Kota Malang sebesar Rp 7,1 miliar. Nilai total mencapai Rp 60,1 miliar. Nilai total tersebut naik dari tahun 2009, sebesar Rp 53 miliar, dan lebih kecil dari nilai tahun 2008, yang sebesar Rp 124 miliar.

Namun dalam hal catatan rekaman penindakan, jumlah kasus terus meningkat dari sebanyak 6 kasus tahun 2008, 16 kasus tahun 2009, dan 20 kasus tahun 2010. Tahun ini saja, modus korupsi adalah 16 kasus penyalahgunaan anggaran, 2 kasus penggelembungan dana (mark up), dan 1 kasus suap.

Aktor terbanyak adalah 13 orang dari SKPD (dinas atau instansi) sebanyak, 1 orang dari BUMD, 1 orang dari BUMN, 1 orang dari akademisi, 1 bupati, 1 kepala sekolah, 1 orang dari lembaga swadaya masyarakat, dan 1 anggota legislatif.

Kepala Kejaksaan Negeri Malang Masnunah menyatakan akan terus mengejar kerugian negara sebesar Rp 2,735 miliar dari dana tunjangan DPRD Kota Malang periode 1999-2004 dan 2004-2009 yang hingga kini belum dikembalikan ke kas negara. Bahkan, jika dibutuhkan, akan dilakukan gugatan negara terhadap pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi dana tunjangan DPRD ini. (ODY/DIA)
Sumber: Kompas, 10 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan