Mahfud Batal Mundur dari MK

Setelah tim investigasi menyatakan gagal membuktikan ada hakim Mahkamah Konstitusi yang memeras dan menerima suap, Ketua MK Mahfud Md. mengurungkan niatnya meletakkan jabatan. "Pernyataan saya akan mundur bila tim melihat ada 1 dari 3 kasus ini yang berhubungan dengan hakim sekarang jadi bubur," kata Mahfud setelah mendengarkan pemaparan hasil tim investigasi di MK kemarin.

Kasus pertama yang dimaksudkan Mahfud adalah pengakuan ahli hukum Refly Harun bahwa ia melihat dan mendengar langsung seseorang mengatakan telah menghabiskan Rp 10-12 miliar untuk beperkara di MK. Kedua, Refly juga menyatakan ada orang yang mengaku mendapat telepon dari hakim MK agar menyerahkan uang pelicin sengketa pemilihan gubernur Papua 2010. Ketiga, Refly juga melihat uang dolar senilai Rp 1 miliar yang disebutkan pemiliknya akan diserahkan kepada hakim MK.

Mahfud menuturkan, dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan gubernur Papua, sejak awal ia yakin tidak ada pemerasan. Alasannya, pada 2010 tidak ada pemilihan gubernur di Papua. "Apalagi Refly bilang dengar di sebuah pertemuan dan lupa orangnya. Jadi tidak ada bukti ke hakim," kata doktor bidang hukum tata negara ini.

Sedangkan untuk pengakuan uang dolar Amerika Serikat senilai Rp 1 miliar, Mahfud menjelaskan, uang itu berkaitan dengan kasus yang ditangani Refly sebagai kuasa hukum di MK. Ceritanya, Refly menagih uang jasa ke Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih. Namun Jopinus meminta potongan dengan alasan uang dolar tersebut akan diserahkan ke hakim MK.

Belakangan, Jopinus mengaku telah menyerahkan uang itu kepada hakim MK melalui sopirnya, Purwanto. Tapi, saat dimintai konfirmasi, Purwanto mengatakan tidak tahu-menahu.

Tim investigasi dibentuk karena tulisan opini Refly yang bertajuk "MK Masih Bersih?" di sebuah harian nasional pada 25 Oktober 2010. Dalam tulisannya, dosen hukum Universitas Indonusa Esa Unggul ini mengungkap dugaan suap terhadap hakim MK pada kasus pemilihan kepala daerah.

Ketua MK Mahfud menantang Refly membuktikan tudingannya dengan membentuk tim investigasi yang beranggotakan pengacara Adnan Buyung Nasution, anggota Dewan Pers Bambang Harymurti, pengacara Bambang Widjojanto, pakar hukum Saldi Isra, dan Refly sendiri. CORNILA DESYANA | EKO ARI WIBOWO | EFRI RITONGA
 
Sumber: Koran Tempo, 10 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan