Kejaksaan, Polri, dan KPK Telusuri Bukti Suap Gayus

Direktorat Jenderal Pajak siap memasok data.
Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat memburu bukti-bukti suap yang diduga diterima oleh Gayus Halomoan P. Tambunan. Bukti-bukti dugaan suap yang akan ditelisik itu berasal dari tiga perusahaan dengan nilai Rp 28 miliar.

"Kami akan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak sehingga (kasus ini) bisa terungkap secara tuntas," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Amari di kantornya kemarin. "Alat bukti yang paling banyak justru (bisa didapatkan) di Ditjen Pajak,"

Amari menjelaskan bahwa kesepakatan antarlembaga penegak hukum dalam mencari bukti ini muncul dalam gelar perkara dugaan suap Gayus di Markas Besar Polri, Jakarta, dua hari lalu. Langkah ini, kata dia, merupakan solusi sementara atas kesulitan mencari alat bukti penyuapan. Minimnya alat bukti tersebut menyebabkan polisi menjerat Gayus dengan pasal menerima hadiah alias gratifikasi seperti diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pengakuan Gayus bahwa dia mendapat uang dari pekerjaan sampingan di sejumlah perusahaan wajib pajak, kata bekas Jaksa Agung Muda Intelijen ini, tak cukup dijadikan bukti untuk menjerat pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-A itu. Tapi, Amari memastikan, Kejaksaan Agung berusaha agar Gayus, yang juga terdakwa perkara mafia pajak, dikenai pasal penyuapan.

Gelar perkara yang diikuti oleh KPK, PPATK, Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum pada Rabu lalu itu berkaitan dengan uang Rp 28 miliar dalam beberapa rekening milik Gayus di dua bank: Bank BCA dan Panin. Uang ini diakuinya diterima sebagai imbalan atas pengurusan masalah pajak tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin.

Menurut Sekretaris Satuan Tugas Denny Indrayana, kesulitan pembuktian itu menjadi tantangan bagi penegak hukum untuk memaksimalkan penyidikan. Itu sebabnya, keterlibatan lembaga-lembaga lain mutlak diperlukan. "Penanganannya akan lebih efektif jika melibatkan lembaga lain, semacam KPK dan PPATK," ujarnya seusai gelar perkara.

Juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Iskandar Hasan, menyatakan semua instansi yang menghadiri gelar perkara berkomitmen membantu Polri menuntaskan kasus tersebut. Bahkan masukan dari instansi lain pun diperoleh. "Ada beberapa teknik dari KPK yang tak bisa saya sebutkan, ada juga usulan penambahan pasal pencucian uang," ujarnya.

Polri pun bakal mengajak Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama. "Kepala Bareskrim akan mengundang Ditjen Pajak dan jajarannya (untuk membantu) supaya kasus ini terbuka," ucapnya.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak, Iqbal Alamsyah, menyatakan instansinya siap membantu penegak hukum, termasuk memasok data untuk keperluan mencari alat bukti kasus Gayus. Ia mengaku pernah dihubungi oleh juru bicara Mabes Polri sebelumnya, yakni Inspektur Jenderal Edward Aritonang, yang juga mengajak kerja sama, meski kerja sama itu belum terealisasi. "Juru bicara Polri yang sekarang belum menghubungi," ujarnya. Isma Savitri | Febriyan | RIRIN AGUSTIA | FEBRIANA FIRDAUS | Jobpie S
 
Sumber: Koran Tempo, 10 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan