Tiga pemeriksa pajak pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat, yakni Roy Yuliandri, Muhammad Yazid, dan Dien Rajana Mulya, dihukum masing-masing 3 tahun, 2 tahun, dan 1,5 tahun penjara. Ketiganya terbukti bersalah menerima imbalan atas jasa menurunkan kewajiban pajak Bank Jabar tahun 2001-2002.
”Ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama,” ungkap Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten, Selasa (4/1), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.