Pelantikan Jefferson Rumajar sebagai Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, merupakan olok-olok demokrasi dengan mengatasnamakan hukum dan undang-undang. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus segera mencari jalan keluar agar peristiwa serupa tidak terulang,
”Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah harus segera direvisi untuk mencegah terulangnya olok-olok demokrasi seperti dalam kasus Jefferson. Syarat utama pejabat publik harus tidak bermasalah,” kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Akbar Faizal, Minggu (9/1) di Jakarta.