Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya penindakan dan pencegahan di sepanjang tahun 2010. Untuk tahun ini KPK berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 175 miliar.
Angka sebesar Rp 175.995.326.652 berasal dari perincian, penanganan kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 173.012.124.663 miliar, pendapatan jasa lembaga keuangan/jasa giro sebesar Rp 5. 913.190, dan pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp 2.977.288.899.