Tragis nian nasib Gayus HP Tambunan, mantan pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan golongan III. Pada usia relatif muda, 31 tahun, dengan tanggungan anak-anak yang masih kecil pula, ia sudah harus dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, seperti tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.
Niat Mahkamah Agung membatasi perkara kasasi yang masuk ke MA sebenarnya bisa dilakukan mulai saat ini. MA tidak perlu menunggu adanya perubahan undang-undang apa pun terkait hal tersebut.
”Memang lebih aman jika melalui perubahan UU, tetapi MA sebenarnya sudah memiliki perangkat untuk membatasi (perkara kasasi). Tinggal melakukannya saja,” ujar Ketua Pelaksana Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto, Minggu (2/1) di Jakarta.
Tersangka kasus korupsi kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan alasan-alasan yuridis mengapa penyidikan kasus Sisminbakum masih dilanjutkan Kejaksaan Agung.
”Wakil Jaksa Agung Darmono membantah ada unsur politis di balik Sisminbakum. Kalau begitu, kami meminta Kejagung memberikan penjelasan yang murni yuridis atas dinyatakannya saya sebagai tersangka,” kata Yusril, Kamis (30/12) di Jakarta.
Komisi Yudisial sebenarnya mampu mengambil peran dalam upaya pengendalian mafia peradilan. Namun, hal ini mensyaratkan adanya penguatan kewenangan pengawasan. Terkait dengan hal tersebut, Ketua KY terpilih— Eman Suparman—diharapkan mampu memperjuangkan penguatan kewenangan di dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, yang juga mantan Ketua KY, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Kamis (30/12).
Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan lima SMP Induk, hingga kini belum dieksekusi. Dinas Pendidikan menolak memberikan laporan yang diminta ICW, meski Majelis Komisioner KIP pada 15 November 2010 lalu memutuskan dokumen yang diminta adalah dokumen publik dan harus diberikan kepada pemohon.
KPK membentuk tim untuk menyelidiki gratifikasi tiket.
Lembaga pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) akan menggalang suporter sepak bola dan kalangan lembaga swadaya masyarakat untuk meminta audit atas keuangan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). "Kami akan minta dengan dasar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, di Jakarta, kemarin.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo enggan membuka kembali kasus rekening gendut yang dimiliki oleh sejumlah perwira polisi. Menurut dia, kasus tersebut sudah selesai pada zaman Kepala Polri sebelumnya, Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
"Saya kira sudah dijawab oleh Pak Bambang Hendarso bahwa hal-hal yang sudah menjadi harapan dan perhatian sudah diselesaikan," kata Timur setelah memaparkan catatan akhir tahun Polri di Markas Besar Polri kemarin.
Kuasa hukum tersangka Ary Muladi, Sugeng Teguh Santosa, mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi. Itu dilakukan setelah kliennya kalah dalam praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Bisa kasasi, kami pertimbangkan dalam sepekan," ujar Sugeng setelah menerima putusan kemarin.
Ary mengajukan praperadilan karena menilai penetapan status tersangka terhadapnya oleh KPK merupakan langkah keliru. Selain itu, alasan penahanan Ary oleh komisi antikorupsi, yakni adanya bukti permulaan yang telah cukup, dinilai mustahil.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 700 miliar. Dengan demikian, sejak pertama kali dibentuk pada 2003 total uang negara yang diselamatkan komisi antikorupsi ini mencapai Rp 8 triliun.
Demikian penjelasan Wakil Ketua KPK Haryono Umar dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2010 di Jakarta, Rabu (29/12). Hadir semua pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Busyro Muqoddas, Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, dan M Jasin.
Ratusan orang antre di depan pintu ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh setiap hari. Hampir semuanya membawa proposal bantuan. Sebagian yang datang adalah kalangan tua dengan berkopiah dan berkain sarung, sebagian lagi anak-anak muda yang mengaku mantan tentara Gerakan Aceh Merdeka.
Tak kalah ramai suasana di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Bahkan di sana lebih ramai lagi karena, selain yang datang membawa proposal, ada juga perempuan datang bersama bayi meminta uang tunai dari anggota dewan.