Kejaksaan Agung menetapkan mantan Bupati Indramayu, Irianto M.S. Syafiuddin alias Yance, sebagai tersangka perkara pembebasan tanah untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Indramayu tahun anggaran 2006. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, Irianto dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penetapan Irianto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara atas nama tersangka Agung Rijoto dan kawan-kawan,” ujar Babul di kantornya kemarin.