Kalla: Penerapan Biaya Akses Tak Bisa Dikriminalisasi

Mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla menyatakan, biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia bukanlah penerimaan negara bukan pajak sehingga penerapannya tak bisa dikriminalisasi. Kalla menyatakan hal itu, Rabu (5/1) di Kejaksaan Agung, Jakarta, seusai diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Di tempat yang sama, mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri Kwik Kian Gie mengakui, dalam tataran pelaksanaan Sisminbakum memang ada yang mencurigakan. Ini terkait keuntungan pelaksana yang sangat besar.

Kalla dan Kwik menjadi saksi meringankan bagi Yusril, yang disangka korupsi dalam kasus biaya akses Sisminbakum. Keduanya diminta bersaksi oleh Yusril karena menjadi anggota kabinet saat Sisminbakum diputuskan pemerintah tahun 2000.

Menurut Kalla, yang saat itu menjabat Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Sisminbakum adalah keputusan pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid untuk mempercepat pendirian perusahaan di Indonesia. Kebijakan itu menjadi salah satu butir kesepakatan dengan Dana Moneter Internasional (IMF).

Kalla juga mengatakan, pelaksanaan Sisminbakum menguntungkan Indonesia. Selain itu, biaya akses yang dikeluarkan perusahaan juga relatif murah, yakni Rp 1,35 juta. Sebelum ada Sisminbakum, perusahaan mengeluarkan total biaya lebih besar karena pendaftaran pendirian masih manual sehingga notaris harus datang ke Jakarta.

Kalla menambahkan, biaya akses Sisminbakum tidak termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sehingga tidak bisa dikriminalisasi. ”Jika kebijakan seperti ini bisa dikriminalisasi, tentu ke depan tidak ada lagi yang mau menjadi menteri,” katanya.

Menurut Kalla, karena setelah krisis negara tidak memiliki dana, banyak proyek diserahkan kepada swasta, termasuk Sisminbakum.

Kwik pun menilai tak ada yang salah atas kebijakan penerapan Sisminbakum. (faj)
Sumber: Kompas, 6 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan