Presiden: Penegakan Hukum Jadi Prioritas
Evaluasi berbagai pihak di dalam dan luar negeri menunjukkan, ada tiga masalah mendasar yang harus segera ditangani di Indonesia, yakni penegakan hukum yang belum berjalan baik, korupsi yang masih terjadi, serta birokrasi yang belum efektif. Pemerintah berupaya mengatasi ketiga persoalan itu dengan merancang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan hal itu saat membuka rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan, Rabu (5/1). Rapat dihadiri, antara lain, Wakil Presiden Boediono dan sejumlah menteri.
”Menjadi tugas dan prioritas kita untuk mengatasi ketiga titik lemah yang ada di negeri ini, yakni masalah penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan juga hadirnya pemerintahan yang efektif (good governance),” kata Presiden.
Dalam tata kelola pemerintah yang baik, menurut Presiden, tidak hanya terkait dengan hadirnya pemerintah yang bersih dan bebas korupsi, tetapi juga pemerintahan yang efektif, responsif, memberikan pelayanan terbaik bagi rakyatnya, serta akuntabel.
”Semua juga harus merujuk pada undang-undang yang mengatur soal itu. Oleh karena itu, diperlukan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan agar jelas apa wewenang, kewajiban, dan tugas pemerintah, baik pusat maupun daerah. Apa yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan pejabat jajaran pemerintahan pusat dan daerah,” katanya.
Keberadaan undang-undang itu, menurut Presiden, juga penting dari sisi penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan dengan baik, penegakan disiplin, penggunaan anggaran menjadi lebih efisien, dan aspek lain yang membuat pemerintahan efektif dan berkinerja baik.
Presiden juga menyebutkan, banyak contoh di mana euforia demokrasi dan konsekuensi pemilihan langsung membuat pejabat pemerintah seolah-olah tidak harus tunduk pada tatanan administrasi pemerintahan. Kondisi seperti itu tidak boleh terjadi sehingga perlu aturan dan standar prosedur operasinya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto seusai rapat menyatakan, banyak kepala daerah dan gubernur yang terbelit masalah hukum karena belum memahami tata pemerintahan dengan baik.
”Calon kepala daerah bisa saja dari orang bukan birokrat dan tidak berpengalaman di bidang pemerintah serta belum tahu mengelola APBN dan merencanakan pembangunan daerah. RUU ini dibuat agar pejabat publik mengetahui aturan-aturan itu,” kata Djoko. (WHY)
Sumber: Kompas, 6 Januari 2011