Jaksa Abaikan Info Mafia Pajak Gayus

Jaksa penuntut umum kasus penyuapan dengan terdakwa Gayus H. Tambunan menilai, informasi tentang praktek mafia yang disampaikan Gayus kepada penyidik bukanlah prestasi yang patut diperhitungkan.

"Itu merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, terlebih terdakwa merupakan abdi negara," kata jaksa Rhein Singal saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta kemarin.

Jaksa menanggapi nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan Gayus, Senin lalu. Saat itu Gayus kembali mengungkapkan berbagai modus permainan mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak yang pernah ia sampaikan kepada penyidik polisi.

Dalam berbagai kesempatan, tim penasihat hukum Gayus juga menyebut kliennya telah berjasa dalam membongkar mafia hukum dan mafia pajak yang diketahuinya.

Pada bagian lain, jaksa meminta penasihat hukum Gayus tidak membawa-bawa urusan aliran dana dari perusahaan ke rekening Gayus dan dugaan praktek mafia pajak dalam pembelaannya. Alasannya, semua itu berada di luar materi dakwaan jaksa dalam kasus yang tengah disidangkan. “Sampaikan itu di forum berbeda,” kata jaksa Kuntadi.

Gayus dituntut hukuman penjara 20 tahun. Jaksa mendakwa Gayus menyuap polisi dan hakim dalam kasus penggelapan uang pada 2009. Jaksa pun mendakwa Gayus memberi keterangan palsu karena menyebut uang Rp 28 miliar di rekeningnya milik rekan usahanya, Andi Kosasih.

Penasihat hukum Gayus menyatakan tidak ada hal baru dalam replik jaksa atas pleidoi kliennya. "Argumentasinya itu-itu saja," kata Saldi Hasibuan, anggota tim penasihat hukum Gayus. Saldi pun berharap majelis hakim tetap obyektif dalam persidangan. RIRIN AGUSTIA
 
Sumber: Koran Tempo, 6 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan