Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Ranu Mihardja membacakan dakwaan, Senin (10/1). Ia turun langsung dalam sidang kasus dugaan korupsi. Sidang ini istimewa karena merupakan sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah.
Sidang perdana itu mengadili perkara penggelapan sebuah mobil dinas milik Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan terdakwa Sekretaris BPPT Kota Semarang nonaktif A Zainuddin. Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan Rp 150 juta.