Program Betonisasi di Batang
Dodi Bayu Purnama, terdakwa perkara dugaan korupsi proyek betonisasi jalan di Desa Gerlang, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut hukuman denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan pengembalian uang negara Rp 329,3 juta subsider satu tahun.