Penanganan kasus korupsi di daerah kerapkali mandek sebelum diproses di pengadilan. Aparat penegak hukum di daerah dinilai rawan mendapat tekanan politik sehingga tidak mampu menuntaskan kasus korupsi, terutama yang menyangkut kepala daerah. Penuntasan kasus juga terhambat ijin presiden yang tidak kunjung turun.
Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto, dalam audiensi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/5/2011), menyampaikan sejumlah kasus korupsi di Jawa Tengah yang terhenti di Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah (Polda).