Tim Khusus KPK Usut Duit Nazaruddin

Kasus wisma atlet mesti diprioritaskan.

Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk tim khusus yang mengkaji pemberian uang dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kepada pejabat Mahkamah Konstitusi. Tim akan memastikan motif pemberian duit tersebut.

"Tim akan kami tugaskan mengkaji sedalam-dalamnya masalah pemberian itu," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin di gedung KPK kemarin.

Pemberian uang ini mencuat ke publik berdasarkan pengakuan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar. Ia mengaku menerima Sin$ 120 juta atau sekitar Rp 840 juta dari Nazaruddin pada September tahun lalu. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. dan Janedjri kemarin melaporkan kasus itu kepada lima pemimpin KPK.

Nama Nazaruddin juga muncul dalam berita acara pemeriksaan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Menurut mantan pengacara Rosa, Kamaruddin Simanjuntak, kliennya pernah mengaku sebagai orang suruhan Nazaruddin. Nazaruddin disebut mendapat bagian 13 persen dari nilai proyek senilai Rp 191 miliar itu. Tapi Nazaruddin membantahnya.

Pengamat hukum Universitas Diponegoro, Nyoman Sarekat, mengatakan kasus wisma atlet mesti diprioritaskan, meski KPK akan menemui kesulitan karena pencabutan keterangan Rosa. "Dari gelagatnya, KPK sudah punya alat bukti lain," katanya.

Komisi antikorupsi ini dinilai lebih baik berfokus pada pengakuan atas keterlibatan Nazaruddin dalam kasus wisma atlet SEA Games. Apalagi kasus tersebut terlebih dulu masuk ke ranah hukum dan datanya pun dipegang oleh Komisi.

"Kasus lainnya, seperti kasus gratifikasi, boleh juga dikumpulkan datanya, tapi untuk saat ini sebaiknya digunakan untuk melengkapi puzzle saja," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar. ISMA SAVITRI | RUSMAN PARAQBUEQ | PURWANTO

Pilihan Komisi Antikorupsi

SUAP WISMA ATLET

Pemberian uang Rp 3,2 miliar kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam oleh petinggi PT Duta Graha Indah (DGI), M. El Idris, yang didampingi Mindo Rosalina Manulang.

Indikasi dugaan keterlibatan Nazaruddin:

  1. Pengakuan Rosalina kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa Nazaruddin menerima fee 13 persen dari DGI, meski pengakuan itu kemudian ia cabut.
  2. Pengakuan eks pengacara Rosalina, Kamaruddin Simanjuntak, yang menyatakan menyimpan rekaman pembicaraan kliennya yang menyebut nama Nazaruddin.
  3. Pengakuan Agus Condro cs yang mengaku mendengar penjelasan Rosalina di tahanan Polda Metro Jaya.
  4. Dokumen akta perusahaan PT Anak Negeri.

Bukti yang mungkin tersedia di KPK:

  1. Dokumen yang disita di kantor Anak Negeri, Kemenpora, hingga rumah Rosalina.
  2. Rekaman hasil penyadapan KPK terhadap Rosalina cs sebelum penangkapan.

Motif:
Diduga sebagai fee terkait dengan proyek/anggaran wisma atlet.

DUIT UNTUK PEJABAT MAHKAMAH KONSTITUSI

Pemberian uang Sin$ 120 ribu (sekitar Rp 850 juta) dari Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar.

Saksi dan Bukti:

  1. Pengakuan Janedjri dan Ketua MK Mahfud Md. tentang adanya pemberian uang dari Nazaruddin itu.
  2. Bukti tanda terima pengembalian uang dari pegawai Nazaruddin.

Indikasi penyuapan:
Belum jelas.

Bukti yang mungkin tersedia di KPK:
Belum ada.

Motif:
Belum diketahui.

NASKAH | BAHAN: PURWANTO | RISET
 
Sumber: Koran Tempo, 25 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan