KPK Minta Paspor Nunun Nurbaetie Dicabut

Sudah dicari ke Singapura dan Thailand, Nunun tak ditemukan.

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut paspor Nunun Nurbaetie. Permintaan itu merupakan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi memulangkan tersangka kasus suap cek pelawat (traveler’s cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu ke Tanah Air.

"Tadi dibicarakan KPK akan mengirim surat kepada kami agar mencabut paspor Nunun," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di gedung KPK kemarin.

Setelah paspornya dicabut, menurut Patrialis, Nunun dimungkinkan tak bisa pergi ke mana-mana dan akan terkurung di satu negara. Tanpa paspor, Nunun bakal dianggap melanggar hukum di negara tempat dia berada. Menurut informasi, istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun itu ada kemungkinan berada di Singapura atau Thailand.

Patrialis mengingatkan KPK soal risiko pencabutan paspor. Begitu paspornya dicabut, Nunun berstatus tanpa kewarganegaraan. Saat itu pula yang bersangkutan bisa meminta suaka ke negara lain.

Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan surat permohonan pencabutan paspor secepatnya dilayangkan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Kami menggelar rapat pimpinan dulu," kata Jasin.

KPK, menurut Jasin, akan menempuh beberapa cara sebelum pencabutan paspor. Upaya itu, antara lain, KPK berkoordinasi dengan keluarga untuk mendatangkan Nunun. Cara lainnya, KPK berkoordinasi dengan polisi internasional dan lembaga penegakan korupsi suatu negara seperti di Singapura.

KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka sejak Februari lalu dalam perkara pemberian cek pelawat kepada sejumlah politikus yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat. Tapi KPK baru Senin lalu mengumumkan status hukum teman sosialita Miranda S. Goeltom, Deputi Gubernur Senior BI terpilih pada Juli 2004.

Nunun diduga menebar ratusan cek pelawat bernilai Rp 24 miliar beberapa jam setelah Miranda terpilih. Sejumlah saksi dan terdakwa kasus ini mengungkapkan cek pelawat mengucur dari kantor perusahaan Nunun, PT Wahana Eka Sembada, di Jalan Riau, Jakarta Pusat. Cek dibagikan Arie Malangjudo, Direktur PT Wahana, kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan, sejak menetapkan Nunun sebagai tersangka, KPK telah dua kali mengirim tim ke Singapura dan Thailand. "Kami mencari di beberapa titik, tapi tidak berhasil," kata Johan.

Tiga kali dipanggil sebagai saksi ke persidangan, Nunun selalu mangkir. Keluarga dan kuasa hukum beralasan Nunun tak mungkin memberi keterangan karena menderita penyakit lupa berat.

Pengacara Nunun, Ina Rahman, tak mempermasalahkan rencana pencabutan paspor kliennya. "Silakan saja. Itu kewenangan KPK," kata Ina saat dihubungi tadi malam.

Ina mengatakan tak tahu di mana Nunun saat ini berada. Selama ini Ina mengaku hanya berkomunikasi dengan keluarga, terutama Adang Daradjatun, yang menjadi anggota Dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. RUSMAN PARAQBUEQ | ISMA SAVITRI
 
Sumber: Koran Tempo, 25 mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan