Birokrasi Daerah Banyak Tak efektif

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menilai birokrasi daerah, melalui pembentukan sejumlah lembaga atau dinas, banyak yang tidak efektif.

Deputi Bidang Kelembagaan Kemenpan-RB Ismadi Ananda mengatakan pembentukan lembaga banyak didasari pesanan, bukan atas kebutuhan visi dan misi pelayanan. “Keputusan untuk membentuk kelembagaan sering kali tidak sesuai dengan tujuannya. Kalau pesanan, itu justru akan membebani anggaran,” katanya.

Nazaruddin di Ujung Tanduk; Diberi Opsi Mundur atau Dipecat

Posisi Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin di ujung tanduk. Dia diminta memilih salah satu dari dua opsi, mundur atau dipecat, menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi wisma atlet SEA Games di Palembang.

Perilaku Mengait Kode Etik Hakim

Penyelesaian perkara yang menyangkut perilaku dan pelanggaran kode etik, tidak boleh memasuki ranah kemandirian hakim dalam memutus perkara

KOMISI Yudisial (KY) sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri, dalam melaksanakan tugasnya harus bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Hal itu penting mengingat kewenangannya mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR, serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan menjaga perilaku hakim (Pasal 13 UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY).

Plus-Minus Pembentukan KPK Daerah

Un d a n g - U n d a n g Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa salah satu pertimbangan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena lembaga pemerintah yang menangani perkara korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien.

Aktivis ICW Raih 'Young Newsmaker of The Year'

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun, menyabet penghargaan Seputar Indonesia Award 2011 untuk kategori Young Newsmaker of The Year. Dia dinilai sebagai generasi muda yang berdampak, berpengaruh, serta menginspirasi.

Tama mengatakan, Seputar Indonesia Award yang diraihnya tersebut adalah bentuk penghargaan bagi anak muda dan generasi pemberantasan korupsi.

"Semua masyarakat antikorupsi, ini semua untuk kalian," teriak Tama yang necis mengenakan setelan jas hitam di Studio RCTI, Jakarta, Selasa (17/5/2011).

Bos PT NEC Dituntut 2 Tahun

Pengadaan Alat Peraga Pendidikan Salatiga

Direktur PT NEC Mitra Persada, Sri Maria Hartati (43), kemarin dituntut dua tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Wagino dari Kejari Salatiga dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan alat peraga pendidikan (APP) Salatiga, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa menuntut agar terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar RP 536.074.200.

Perisai Koruptor

Dalam sebuah pertemuan terbatas yang tidak dipublikasikan beberapa waktu lalu antara tim expert dari negara reviewer, yakni Inggris dan Uzbekistan, atas implementasi konvensi United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) di Indonesia dengan perwakilan lembaga penegak hukum kita, muncul pertanyaan terkait dengan izin pemeriksaan presiden dalam penanganan kasus korupsi.

Pemotongan Dana Bantuan Gubernur Terdakwa Dituntut 4 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus korupsi dana bantuan pendidikan di Kabupaten Boyolali kemarin dituntut empat tahun penjara. Keduanya adalah Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Andong, Kabupaten Boyolali, Joko M Dahlan (37), dan warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Wahyudi (39). Kedua terdakwa dinilai terbukti bersama-sama melakukan korupsi.

Tunjangan Listrik dan Telepon DPR Rp 5,5 Juta

Ketua DPR Marzuki Alie mengungkapkan bahwa tunjangan yang diterima setiap anggota DPR RI untuk listrik dan telepon hanya Rp 5,5 juta setiap bulan, dan bukan Rp 14 juta seperti yang dilansir Sekretariat Nasional FITRA.

‘’Sekali lagi, tidak ada uang pulsa. Yang ada itu tunjangan listrik dan telepon sebesar Rp 5,5 juta, dan itu juga untuk rumah jabatan anggota,’’ ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/5).

Kades Jatirunggo Belum Diperiksa

Korupsi Lahan Pengganti Tol Seksi I

Meski sudah mengantongi izin pemeriksaan terhadap Kades Jatirunggo Indra Wahyudi dari Bupati Semarang sejak Selasa (10/5) lalu, penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng sampai kemarin belum memeriksa yang bersangkutan.  Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Untung Arimuladi kemarin mengatakan, pemeriksaan terhadap Indra Wahyudi rencananya baru dilakukan pekan depan.

Subscribe to Subscribe to