Paspor Nunun Dicabut agar Mudah Dilacak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pencabutan paspor atas nama tersangka Nunun Nurbaeti Daradjatun. Pasalnya, KPK menilai pencabutan paspor akan memudahkan dalam mendeteksi keberadaan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu.

”Kalau paspornya dicabut, pemerintah di negara Nunun tinggal saat ini akan menjaringnya sebagai seorang pendatang yang tidak memilki izin tinggal,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, kemarin.
Dia berharap, dengan begitu pemerintah di negara Nunun tinggal akan membantu KPK memulangkan Nunun. Haryono menambahkan, hingga kemarin belum ada kepastian mengenai informasi posisi tersangka kasus suap pemilihan deputi senior Gubernur Bank Indonesia tersebut. Namun, diperkirakan Nunun berada di Singapura atau Thailand. ”KPK tetap mempertimbangkan langkah lain untuk memulangkan Nunun,” kata Haryono.

Kepala Biro Humas KPK Johan Budi mengatakan, hingga saat ini KPK belum menyampaikan surat permohonan pencabutan paspor atas nama Nunun Nurbaeti. Namun, dia memastikan, pihaknya akan berupaya serius untuk menghadirkan istri anggota Komisi III DPR dari PKS itu. ”Statusnya Nunun kini berbeda dari sebelumnya yang hanya sebagai saksi. Dia sekarang tersangka, tentu akan ada perbedaan langkah-langkah untuk menghadirkannya,” kata Johan.

Sebagaimana diberitakan, Nunun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat terkait pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Februari 2011, Ketua KPK Busyro Muqoddas baru mengumumkan status Nunun Senin (23/5) lalu di hadapan Komisi III DPR. Hingga kemarin yang bersangkutan juga belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Tunggu Surat
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan pihaknya menunggu perintah KPK untuk mencabut paspor Nunun Nurbaeti. Setelah itu, Kemenkum dan HAM akan mengeluarkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) agar Nunun bisa pulang ke Indonesia.

“Kami dari Kementerian Hukum dan HAM tinggal menunggu dari KPK. Kalau KPK minta paspornya dicabut ya itu harus kita ganti dengan surat perjalanan,” kata Patrialis.
Menurut Patrialis, jika tidak ada permintaan mencabut paspor Nunun, pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa untuk membuat istri anggota Komisi III DPR itu kembali ke Indonesia. Jika paspor Nunun dicabut, dia baru bisa kembali ke Indonesia jika memiliki SPLP.

Penjemputan paksa, lanjut Patrialis, bisa dilakukan jika negara Singapura, yang kabarnya ditinggali Nunun, tidak keberatan dan bisa bekerja sama. Namun, Patrialis mengingatkan jika tiba-tiba Nunun meminta suaka.
“Kerjasama ektradisi dengan Singapura kita kan belum ada. Yang bisa kita lakukan seperti kasus Gayus Tambunan,” tutur mantan anggota Komisi III DPR ini.(J13,dtc-35)
Sumber: Suara Merdeka, 26 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan