Majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Pusat membebaskan Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin M Najamuddin dari dakwaan perbuatan tindak pidana korupsi. Majelis hakim yang dipimpin Syarifuddin menyatakan, Agusrin tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Majelis menyatakan terdakwa Agusrin M Najamuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi bersama dengan Chaerudin,” tegas Syarifuddin saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat kemarin. Majelis hakim pun memerintahkan Agusrin dibebaskan dari semua dakwaan.