Agusrin Divonis Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Pusat membebaskan Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin M Najamuddin dari dakwaan perbuatan tindak pidana korupsi. Majelis hakim yang dipimpin Syarifuddin menyatakan, Agusrin tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Majelis menyatakan terdakwa Agusrin M Najamuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi bersama dengan Chaerudin,” tegas Syarifuddin saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat kemarin. Majelis hakim pun memerintahkan Agusrin dibebaskan dari semua dakwaan.

Poltak Meninggal di Rutan

Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) 2004 Poltak Sitorus meninggal dunia pada Selasa (24/5) pagi di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta.

Poltak diduga meninggal karena serangan penyakit jantung. Namun, istri Poltak,Truciana Pasaribu, mengatakan selama ini suaminya itu tidak pernah mengeluh memiliki penyakit jantung.Poltak,ujarnya, hanya sering mengeluh menderita asam urat.“Bapak itu semuanya serbateratur makannya, tidurnya, jadi tidak mungkin terkena serangan jantung,” ungkap Truciana di Jakarta kemarin.

Nazaruddin Serang Balik Petinggi

Muhammad Nazaruddin tidak bisa menerima pemecatannya sebagai Bendahara Umum DPP Partai Demokrat. Dia merasa keputusan Dewan Kehormatan (DK) tidak berdasar.

Mantan anggota Komisi II DPR ini bahkan melakukan serangan balik terhadap sejumlah elit partai yang dianggapnya berperan mendepaknya. Nazaruddin menandaskan, sebelum memberikan keputusan terhadap pemberhentian dirinya, Dewan Kehormatan seharusnya membawa hasil rapat ke Rapat Pleno DPP Partai Demokrat (PD).

Uang yang Mampir di MK

Berita aktual minggu terakhir pada Mei 2011 ditandai dengan munculnya laporan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Mahfud MD kepada Presiden SBY selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat pada 20 Mei lalu. 

Dalam pertemuan tersebut dikeluarkan penjelasan resmi kedua pejabat tinggi kepada pers nasional berkaitan dengan pemberian sejumlah uang senilai 120.000 dolar Singapura oleh Nazaruddin, anggota Komisi III DPR RI,dan bendahara umum Partai Demokrat kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar sekitar September 2010.  

Hakim Eddy Dinonpalukan

Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan hukuman kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Eddy, karena melanggar kode etik profesi.

Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengatakan, MKH menjatuhkan vonis, mutasi terhadap Eddy, ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, menjadi hakim tinggi non-palu, selama dua tahun. ‘’Putusannya dimutasi menjadi hakim nonpalu di PT Jambi, selama dua tahun dan remunerasi tidak diberikan selama dua tahun tersebut,’’ ujar Asep di Jakarta, kemarin.

Hukuman Bahasyim Diperberat Menjadi 12 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Assifie dari sepuluh tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang denda Rp1 miliar atau kurungan lima bulan.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, Selasa membenarkan putusan yang dikeluarkan pada 19 Mei 2011 itu dengan pimpinan majelis hakim banding, Jurnalis, anggota Haryanto, Sudiro, Abdurrahman Hasan, dan Hadi Widodo.

Korupsi Rp 12 Juta, Soeharto Diancam Denda Rp 233 Juta

JIKA ada kontes orang paling menyesal sedunia, mantan Kepala Dusun Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Soeharto, mungkin akan menjadi salah satunya.

Betapa tidak. Gara-gara penjualan tanah bengkok senilai Rp 12 juta, kini dia dituntut membayar denda Rp 233 juta.
Kasus dugaan korupsi yang membelitnya itu berawal tahun 1998. Saat itu, dia menjual tanah yang diklaim sebagai miliknya seluas 3.215 meter persegi. Dari penjualan waktu masih menjabat kepala dusun itu, Soeharto mendapatkan Rp 12 juta.

Sekjen MK, Janedri M Gaffar; Pengembali ’’Uang Persahabatan’’ yang Dikenal Bersih

Rambutnya dipotong kribo mirip Gito Rollies. Lengan bajunya digulung hampir sampai ketiak mirip John Travolta. Itulah gambaran Janedri M Gaffar muda di mata teman kuliahnya di Universitas Sebelas Maret Solo. Nama Janedri menjadi sorotan setelah mengembalikan ’’uang persahabatan’’ dari Mohammad Nazaruddin, politikus Partai Demokrat. Padahal, ketika
menjadi juru tulis di papan saat voting pemilihan presiden pada 1999, yang dimenangkan KH Abdurrahman Wahid, masyarakat nyaris tak memperhatikannya.

Tiga Opsi untuk Pulangkan Nunun

Kasus Suap Cek Pelawat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan tiga opsi untuk memulangkan Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan debuti gubernur senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom.
’’Langkah pertama, penyidik KPK akan meminta keluarga untuk menghadirkan Nunun,’’ ungkap Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Selasa (24/5).

KPK Pelajari Motif Nazaruddin

Keputusan Demokrat Sudah Final

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengakui kedatangan Ketua Makamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ke KPK, Selasa (24/5), untuk melaporkan pemberian uang oleh politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Sekjen MK Djanedri M Gaffar. ”Ya, terkait (pemberian) Nazaruddin itu,” ujar Busyro tanpa memperinci detail pembicaraan.

Subscribe to Subscribe to