Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keseriusan untuk mendatangkan tersangka kasus cek pelawat atas pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004, Nunun Nurbaeti, ke Tanah Air.
Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menyampaikan pendapatnya saat menjadi saksi ahli pada sidang pleno pengujian Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Ahli hukum dan pengacara Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa aturan pengisian jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Undang-Undang (UU) KPK tidak menganut sistem penggantian antarwaktu (PAW).
Kasus Suap Sesmenpora : Dituding Putarbalikkan Fakta
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng mengaku tak dilapori oleh Sekretaris Menpora Wafid Muharam tentang dana talangan untuk pembangunan wisma atlet dan pelaksanaan SEA Games di Palembang.
Belum selesai persoalan SMS berisi fitnah terhadap SBY yang disebut-sebut dari Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat yang tengah berada di Singapura itu mengumbar ancaman melalui akun blog di www. nazaruddin78. blogspot.com.
Dalam akun blog yang dibuat bulan Mei 2011 itu antara lain disebutkan bahwa pembusukan karakter terhadap dirinya belakangan ini membuat dia memanfaatkan media sosial untuk menuliskan testimoni. Menurut blog itu, apa yang menimpa Partai Demokrat telah membuat partai lain bersorak.
Sidang lanjutan uji materiil pasal 33 dan 34 Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mengagendakan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, Todung Mulya Lubis. Dalam keterangannya kepada Majelis, Todung menyimpulkan masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas adalah empat tahun, dihitung sejak diangkat pada Desember 2010 lalu.
Samsinar, staf Dinas Pekerjaan Umum Makassar, mengaku memalsukan tanda tangan suaminya, Munir, selaku Direktur CV Andhika Raya Makassar, dalam kasus korupsi proyek swakelola Dinas PU Kota Makassar. Pengakuan ini dia sampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Dalam kasus ini, Dinas PU menunjuk CV Andhika Raya sebagai penyedia barang pada sejumlah proyek swakelola. "Seluruh proses administratif saya yang tanda tangani. Itu tidak terlepas dari persetujuan dia (Munir)," kata Samsinar saat menjadi saksi di sidang lanjutan kemarin.
Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar menduga anggaran dana block grant Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal Regional V Makassar mengalir ke dua sanggar kegiatan belajar (SKB) di Makassar. Total anggaran yang dinilai fiktif itu mencapai Rp 2 miliar. Nilai itu terungkap dalam pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen, Darmawansa, kemarin. "Informasi itu sementara diselidiki tim penyidik. Belum ada perincian anggaran yang pasti," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Muhammad Syahran Rauf kemarin.
Kasus Pengadaan Alat Kesehatan
Hasil audit sementara terhadap proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Pajonga Daeng Ngalle, Takalar, belum menemukan adanya kerugian negara. "Masih ada data yang perlu ditambahkan oleh kejaksaan. Kami minta data itu diserahkan ke BPKP," kata Kepala Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Imam Ahmad Nugroho di kantornya kemarin.
Rapat konsultasi DPRD Maros dengan Kepala Dinas Kesehatan Maros dr Firman Jaya dan Pemimpin CV Cinde Batara Sakti Andi Resa kemarin tidak melahirkan keputusan final. Masalah pemutusan kontrak kerja CV Cinde Batara Sakti, yang membangun kantor dan poliklinik Puskesmas Lau, oleh Dinas Kesehatan, diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Wajo terus melakukan pengusutan terhadap kasus aliran bantuan banjir di Kabupaten Wajo. Kemarin penyidik meminta keterangan Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Bontouse Tancung, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Andi Ridwan.