Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun, bisa dianggap merupakan bintang utama dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Gultom atau lebih dikenal dengan kasus travel cheque (TC). Berbulan-bulan KPK terus memburu jejak Nunun, yang santer diberitakan, hingga saat ini masih mondar-mandir Singapura-Thailand. Oleh karenanya, penetapan status tersangka Nunun merupakan langkah yang paling ditunggu-tunggu publik luas mengingat kasus TC sudah dilaporkan oleh Agus Chondro sejak pertengahan tahun 2008.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirim ke Bangkok, Thailand, untuk memburu tersangka dalam kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti, dipastikan kembali ke Indonesia dengan tangan hampa.
Tim beranggotakan empat orang itu bakal pulang ke Tanah Air pada 7 Juni depan tanpa membawa Nunun.
Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, tim KPK ke Thailand dengan dua misi. Pertama menyampaikan surat permintaan kerja sama ke pihak berwenang Thailand.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Syarifudin dan Puguh Wiryawan karena terlibat suap. Syarifudin adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan Puguh bekerja sebagai kurator.
Syarifudin ditangkap Rabu (1/6) sekitar pukul 22.00 di rumahnya di daerah Sunter, sementara Puguh di dekat sebuah hotel kawasan Pancoran sekitar pukul 23.30.
KPK secara resmi telah menjadikan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Untung saja penyakit lupa ala Nunun tidak menular ke Institusi ini.
Digadang–gadang sebagai operator pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, akhirnya KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka sejak Februari yang lalu . Hal itu diungkapkan pimpinan KPK saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (23/5)
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Cep Ruhyat enam tahun penjara. Jaksa Dwi Aries menilai Direktur PT Dinar Semesta, rekanan di Kementerian Sosial, itu melakukan korupsi dalam proyek pengadaan sarung di Kementerian Sosial pada 2006-2008.
"Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,8 miliar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap," ujar jaksa, membacakan tuntutan kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin. Jika terdakwa tak mampu, jaksa akan meminta agar hartanya disita atau dipenjara selama tiga tahun.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar hari ini mulai bekerja. Kasus perdana yang segera masuk persidangan adalah dugaan korupsi alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) 2009. "Tiga hakim tipikor disiapkan dalam sidang korupsi itu," kata juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Parlas Nababan, kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Hermanto menilai Badan Pemeriksa Keuangan menghambat proses penanganan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Takalar. "Kerugian negara kan sudah dihitung, tapi kenapa sudah tiga bulan BPK belum juga menyerahkannya ke kami?" kata Hermanto saat dihubungi kemarin.
Belum diserahkannya laporan kerugian tersebut, menurut Hermanto, menghambat proses penyidikan terhadap para tersangka dalam melakukan pemeriksaan tambahan. Akibatnya, Kejaksaan kesulitan menentukan sikap.
Selama tiga jam, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. Sehabis diperiksa, wajah Andi yang biasa selalu tersenyum tampak tetap semringah. Dia mengaku dicecar soal dana talangan. "Kalau dana talangan, saya tidak pernah dilapori," ujarnya setelah diperiksa.
Mengenakan batik cokelat dan celana kain hitam, Andi memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.40 WIB. "Ada beberapa pertanyaan yang diajukan seputar penganggaran dan tanggung jawab saya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga," katanya.
Tujuh anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 terseret kasus dugaan korupsi cek pelawat alat kesehatan rumah sakit rujukan penanganan flu burung. "PT Bersaudara memberikan Mandiri Traveler's Cheque dan BNI Cek Multi Guna kepada anggota Panitia Anggaran itu," begitu bunyi dakwaan Jaksa Moch Rum yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.