Kejaksaan Agung memperpanjang cekal dua tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo.
“Benar sudah dikirim via fax jam 13.01 hari ini (kemarin). Atas nama Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo. Perpanjangan untuk setahun terhitung sejak 24 Juni 2011,” ujar Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi Herawan Sukoaji dihubungi Jumat (24/6).