KPK Tahan Politikus Demokrat

Korupsi Mesin Jahit dan Sapi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan politikus Partai Demokrat, Amrun Daulay, tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial (Depsos).

Anggota Komisi II DPR itu ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Timur.
"Untuk kepentingan penyidikan, kami melakukan penahanan kepada tersangka AD selama 20 hari ke depan," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi kepada pers, Selasa (5/7).

Amrun ditahan usai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 15.00. Sesaat sebelum ditahan, dia bersikukuh tidak bersalah. Ia menilai tidak ada kerugian negara dalam pengadaan barang yang dilakukan pada tahun 2004 tersebut.
"Saya tidak makan uang negara. Tidak ada kerugian keuangan negara," ujarnya sambil memasuki mobil tahanan.

Penunjukan Langsung
Amrun ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 April lalu 2011 dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos. Bersama mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, Amrun diduga menyalahgunakan kewenangannya. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat menjadi dirjen, Amrun diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menyetujui penunjukan langsung terhadap rekanan pengadaan mesin jahit dan sapi impor. Akibat kemahalan harga dalam kedua proyek itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 25 miliar. Dalam kasus itu, Bachtiar Chamsyah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 bulan penjara. (J13-59)

Sumber: Suara Merdeka, 6 Juli 2011
-------------
KPK Tahan Amrun Daulay
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan politikus Partai Demokrat Amrun Daulay.Anggota Komisi II DPR itu ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Departemen Sosial pada 2004.

”Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka AD selama 20 hari di Rutan Polres Jakarta Timur,” ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta kemarin.Menurut Johan, Amrun Daulay ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 April 2011, terkait jabatannya sebagai Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial di Departemen Sosial.

Amrun diduga menyalahgunakan wewenang bersama Menteri Sosial, yang saat itu dijabat Bachtiar Chamsyah, dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor yang merugikan keuangan negara sekitar Rp25 miliar.Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Sementara itu,Amrun Daulay sebelum memasuki mobil tahanan membantah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya. Dia menganggap penahanan dirinya hanyalah sebagai risiko jabatan yang pernah disandangnya. ”Ini hanya risiko jabatan.

Yang jelas,saya tidak korupsi dan tidak memakan uang negara. Sekali lagi, tidak ada kerugian keuangan negara, ini masalah administrasi saja,” tegas Amrun. Menanggapi penahanan Amrun,Wasekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa menyatakan Partai Demokrat tetap akan menghormati KPK.

Menurut dia, seluruh proses yang ada saat ini termasuk proses hukum kepada Amrun hingga resmi ditahan, adalah bagian dari komitmen Partai Demokrat untuk memberantas korupsi, meski akhirnya juga menjerat kader-kadernya. ”Kami menghargai mekanisme yang ada di KPK.

Kami tidak menghalang-halangi apalagi mengintervensi,”tegas Saan. Sebelumnya, mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah menuding mantan ba-wahannya, Amrun Daulay, sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait penunjukan langsung PT Lasindo dalam pengadaan mesin jahit,sapi,dan sarung.

Fauzi Hasibuan, kuasa hukum Bachtiar, mengatakan bahwa saat itu seusai mendapat masukan dari Amrun Daulay selaku Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Masyarakat, Bachtiar menjawab masukan ide tersebut dengan surat.Dalam surat tersebut tidak tertulis adanya arahan menunjuk PT Lasindo.

”Pak Bachtiar tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan kepada Amrun Daulay agar melakukan penunjukan langsung kepada PT Lasindo,” tegas Fauzi. nurul huda

Sumber: Koran Sindo, 6 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan