Pernyataan Pers No: 047/PR/ICW/VI/2004
Indonesia Corruption Watch
Kapolwil Banyumas Kombes Drs AA Mapparessa MM mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan penyimpangan dalam pembangunan Terminal Bus Purwokerto. Sejauh ini, katanya, indikasi penyimpangan proyek bernilai Rp 38,3 miliar itu mulai ditemukan.
Kejaksaan Negeri Purwokerto tengah menangani dugaan korupsi menyangkut sewa- menyewa tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop V Purwokerto. Dalam kasus itu, seorang karyawan bagian properti bernama Adr, dinyatakan sebagai tersangka.
Dugaan kasus penyimpangan dana APBD 2003 oleh DPRD Jateng mendapat perhatian dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Kasus tersebut dianggap umum terjadi di lembaga serupa di Indonesia, dan tidak rumit untuk mengusutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Soekardjo Qaolany SH berjanji menuntaskan seluruh kasus dugaan korupsi yang melibatkan DPRD dalam waktu dekat ini.
Pemecatan yang dilakukan DPRD melalui impeachment ternyata tidak ditanggapi Darlis Ilyas. Karena ternyata, Darlis tetap saja melaksanakan tugas-tugasnya selaku kepala daerah. Apalagi, secara administratif, pemecatan seorang kepala daerah baru bisa berlaku efektif bila telah mendapatkan pegesahan dari Presiden RI.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru mendesak Mansyur Gani SH, Kajari setempat menanggalkan jabatannya. Pejabat ini dinilai tidak serius menangani kasus dugaan mark up APBD Kotabaru tahun 2003 senilai Rp4,432 miliar yang melibatkan petinggi legislatif.
Kegiatan legislasi oleh DPR/DPRD telah melahirkan berbagai undang-undang yang menjamin pemenuhan kepentingan, termasuk kepentingan hak dan kewajiban warga dan kelompok warga sebagai bagian dari rakyat yang diwakili.
Bukan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kalau tidak bisa membuat siapa pun orang kelimpungan. Kali ini, mantan presiden RI ke-4 itu membeberkan borok kandidat wakil presiden Jusuf Kalla yang dulu pernah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) hingga kini belum memperoleh izin dari Presiden Megawati Soekarnoputri untuk memeriksa Wali Kota Solok Yumler Lahar dalam kasus mark up (penggelembungan) dana pada proyek pengerukan lahan terminal truk Kota Solok senilai Rp1,3 miliar.