Koruptor KPU 1999 Divonis 6 Tahun [02/07/04]

Bambang Mintoko dan Clara Sitompul, dua terdakwa kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum pada 1999 divonis oleh hakim ketua Sunarjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Bambang dijatuhi hukuman 6 tahun dengan denda Rp 25 juta atau 6 bulan penjara, ditambah uang pengganti denda sebesar Rp 1,8 miliar atau 1 tahun penjara. Sedangkan Clara dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta atau 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1,25 miliar atau 1 tahun penjara.

Soenarjo menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Clara Sitompul saat itu menjabat anggota Subkomisi A KPU dan Bambang Mintoko sebagai Wakil Ketua Subkomisi A KPU. Kasus ini bermula dari adanya bantuan KPU kepada partai politik untuk pengadaan bendera bagi 48 partai senilai Rp 7,68 miliar.

KPU menunjuk PT SAS Kencana Engineering untuk menyediakan bendera. Pada 17 Mei 1999, PT Kencana hanya sanggup menyediakan 5.000 bendera untuk setiap partai. Meskipun demikian, bendaharawan KPU tetap membayarkan uang sebesar Rp 7,68 miliar kepada perusahaan tersebut sesuai dengan jumlah yang disepakati.

Bambang yang mengurusi masalah ini lalu meminta perusahaan itu mentransfer sisa uang tersebut melalui rekening PT Pabelan Perwakilan Jakarta di Bank Exim. Uang sebesar Rp 5,28 miliar dikirim dalam dua kali pengiriman. Pengiriman pertama pada 17 Mei 1999 itu dipecah menjadi 48 lembar cek masing-masing sebesar Rp 18 juta. Sedangkan 36 lembar diberikan kepada Clara Sitompul untuk dibagikan kepada 36 wakil partai politik di KPU.

Dalam pengiriman kedua pada 22 Mei 1999, dana kembali dipecah menjadi 48 lembar cek sebesar Rp 72 juta. Tujuh lembar diserahkan Bambang kepada saksi Shiroto Safe'i dan 41 lembar cek sisanya dibagikan kepada anggota KPU wakil partai melalui Clara Sitompul . Clara sendiri ternyata hanya membagikan 39 cek.

Mendengar vonis itu, Bambang langsung menyatakan banding. Ya jelas saya banding. Saya kan tidak menerima uang, kata Bambang seusai persidangan.

Menurut Bambang, PT Pabelan adalah rekanan PT SAS Kencana dan uang tak masuk ke rekeningnya, dan uang itu urusan sekretariat KPU. Dia juga menyatakan tidak menandatangani berita acara pengeluaran uang. Jadi, keliru besar dakwaan itu, kata Bambang. Sikap Clara belum diketahui karena dia tak menghadiri sidang.muhamad fasabeni- tnr

Sumber: Koran Tempo, 2 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan