Kadis Sosial Kendari Jadi Tersangka Korupsi (3 Juli 2004)
KENDARI -- Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Kendari Ansar Tombili ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyusul keterlibatannya dalam kasus dugaan manipulasi penyaluran dana pengungsi korban kerusuhan Ambon pada 2002 sebesar Rp 194 juta.
Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi 97 jiwa pengungsi asal Ambon yang berada di Kendari. Sesuai dengan aturannya, setiap jiwa masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp 2 juta, kata Wakil Kajati Tinggi Sulawesi Tenggara Umbu Lage Lozara kemarin (2/7). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah jaksa memeriksa tiga belas orang saksi.
Menurut Umbu, pihakyta mentargetkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kadis Sosial itu akan rampung paling lambat dalam waktu satu bulan. Dijadwalkan, minggu pertama bulan Agustus mendatang, berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus manipulasi dana pengungsi di Kendari pada 2002 ini diambil alih Kejati Sultra dari Kejaksaan Kendari pada Juni lalu.
(dedy)
sumber: koran tempo