Antikorupsi.org, Jakarta, 18/01/16 - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terpilih harus memiliki lima kriteria khusus dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dinyatakan oleh Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3).
Kriteria tersebut dianggap penting untuk menjawab kebutuhan dan tantangan kelembagaan ORI. Dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Minggu (17/01), MP3 memaparkan kelima kriteria yang dibutuhkan.