Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai pergantian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini sedang disiapkan oleh Sekretariat Negara. Materi perppu itu akan dipakai sebagai acuan dalam pertemuan konsultasi antara pemerintah dan DPR pekan ini.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Senin (23/5) menetapkan M Taufik, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, sebagai tersangka. Ia didakwa terlibat kasus dugaan korupsi penggunaan dana APBD DKI Jakarta dan APBN untuk Pemilu 2004.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menonaktifkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Hamid Awaluddin bila KPK menetapkan mantan anggota KPU ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menon-aktifkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin. Surat resmi kepada Presiden disampaikan Senin (23/5) besok. Namun, pimpinan KPK telah menyampaikan masalah tersebut secara lisan kepada Presiden Yudhoyono maupun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono
Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2005, disambut dengan unjuk rasa oleh pelbagai kalangan. Pada umumnya, tuntutan para pendemo adalah biaya pendidikan yang murah, tingkat kesejateraan guru dan dosen yang tidak memadai, serta keadilan dalam pelaksanaan pendidikan. Jarang yang mendemo soal sistem, jenis, dan kurikulum pendidikan. Padahal apa yang terjadi ke atas bangsa ini akibat dari sistem pembangunan yang keliru.
Dibentuknya Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga baru yang dianggap lebih sakti sekalipun tidak akan begitu saja melenyapkan perilaku korup di negeri ini. Meskipun dapat dikatakan sebagai langkah maju, tidak otomatis kedua lembaga itu dapat menghilangkan korupsi.
Kasus suap hanyalah batu loncatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap korupsi berjamaah di Komisi Pemilihan Umum. Dua peristiwa ini tidak hanya mengguncang legitimasi lembaga terhormat itu, tetapi juga melahirkan pertanyaan mengenai masa depan demokrasi Indonesia.
Sebenarnya dengan membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor), Presiden SBY justru memperumit langkah pemberantasan korupsi sendiri.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Mei lalu mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasuki babak baru. Perkembangan itu ditandai dengan mencuatnya informasi terbaru yang menyebutkan bahwa dana taktis KPU yang diperoleh dari rekanan selain dibagi kepada kalangan internal juga dibagikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Departemen Keuangan, hal ini membuka lembaran baru kasus korupsi yang terjadi di KPU.