Bambang Triadji, mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, mengaku membantu mencari dana pinjaman ke Komisi Pemilihan Umum untuk keponakannya. Ahmad Suparta, sang keponakan, kebetulan ketika itu adalah Kepala Bagian Penyusunan Anggaran II KPU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan memperoleh keterangan dari ketiga tersangka dugaan penyuapan yang dilakukan oleh kuasa hukum Abdullah Puteh, T. Syaifuddin Popon, terhadap panitera pengadilan tinggi DKI Jakarta.
DPR hari ini memanggil menteri-menteri yang menangani pembangunan Aceh.
Mengajarkan kata-kata dan memberikan teladan bijak menunjukkan pribadi-pribadi yang agamis. Namun oknum-oknum di Departemen Agama (Depag) malah memberikan warna penyimpangan pada masyarakat. Apakah teladan ini yang mendorong munculnya korupsi di berbagai instansi dan masyarakat, karena tindakan seperti ini dianggap halal?
Baru-baru ini seorang peneliti UGM mengumumkan hasil penelitiannya yang amat mencengangkan. Hasilnya, ternyata rakyat sangat toleran dengan praktek korupsi. Rakyat, setidaknya yang terpilih menjadi responden penelitian, lebih memilih pelayanan yang lebih cepat dan pasti daripada mempersoalkan praktek korupsi yang dihadapi. Bahkan beberapa responden mengatakan bahwa adanya praktek korupsi dalam bentuk deal suap-menyuap merupakan salah satu jaminan kepastian urusan bakal beres.
Upaya hukum terus dilakukan tiga mantan direktur Bank Indonesia (BI) setelah mereka dijebloskan ke tahanan Lapas Cipinang, Jakarta. Para terpidana kasus pengucuran dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang merugikan negara Rp 2,2 triliun tersebut akan langsung mengajukan PK (peninjauan kembali) ke Mahkamah Agung (MA).
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) menetapkan pejabat tinggi, salah satu Dirjen di Depag dan mantan Menteri Agama Said Agil Al-Munawar, menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana penyelenggaraan haji di Depag RI.
Dalam referensi hukum dikenal adagium lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Karena itu, dalam penanganan kasus hukum yang kesalahan terdakwanya berada dalam wilayah abu-abu (grey area), hakim cenderung membebaskan daripada menghukum.