Bekas Panitia Anggaran Ditahan Kota

Sepuluh orang bekas anggota Panitia Anggaran DPRD Ciamis yang diduga terlibat kasus korupsi kemarin dikenai tahanan kota oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis. Kebijakan itu diambil agar proses pemeriksaan perkara yang berpotensi merugikan pemerintah Ciamis tahun anggaran 2001/2002 sebesar Rp 5,2 miliar itu menjadi lebih mudah.

Jika akan keluar Ciamis, harus minta izin hakim, kata hakim Saparudin Hasibuan sembari meminta jaksa Adi Nuryadi mengawasi putusan itu. Adapun ke-10 terdakwa itu adalah Basuki Suparno, Atang Badrul Zaman, Edi Susanto, M. Taufik, Abdul Gofar, Endang Hidayat, Mamat Rahmat, Purnama Rizal, Ismail Elyas, dan Toyo Wijayakusuma.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut mereka dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, para terdakwa dituntut membayar uang pengganti yang besarnya masing-masing Rp 75,5-79,9 juta.

Menurut jaksa, kesepuluh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Caranya, dalam menyusun dan membahas anggaran belanja daerah, mereka sengaja menyimpang dari PP 110 Tahun 2000 dengan memasukkan beberapa mata anggaran yang tidak diatur dalam aturan tersebut. Dari situ, anggota Panitia Anggaran mendapat penghasilan tambahan.

Akibatnya, menurut hasil audit BPK, pemerintah Ciamis tahun anggaran 2001/2002 mengalami kerugian Rp 5,2 miliar. Dalam hal ini, perbuatan terdakwa dinilai melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat 1, juncto Pasal 18 ayat 1b, UU Nomor 31/1999, juncto Pasal 43 A ayat 3, UU Nomor 20/2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 65 ayat 91, KUHP.

Sebenarnya pada persidangan kemarin, hakim memberikan kesempatan kepada pembela hukum terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atas tuntutan jaksa. Hanya, ketua tim pembela, Dudung Mulyadi, menyatakan belum siap. RAMBAT EKO

Sumber: Koran Tempo, 8 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan