Anggota DPR Terima Gaji Ke-13

Sebaiknya uang itu dikembalikan ke kas negara.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ternyata menerima gaji ke-13 seperti yang diterima pegawai negeri sipil. Pembayaran gaji ke-13 yang dikirim langsung ke rekening setiap anggota DPR diterima pada 7 Juli kemarin. Gaji itu memang ada dan saya terima saja, kata anggota Fraksi Demokrat Mirwan Amir di Jakarta kemarin.

Meski mengetahui ada gaji ke-13, Mirwan mengaku tidak tahu apakah dirinya berhak menerima atau tidak. Hal serupa diungkapkan Ketua Fraksi PKS Untung Wahono. Saya belum tahu apa ada aturan soal gaji ke-13 DPR, katanya. Tapi dia sudah mendengar dari asistennya bahwa gaji itu langsung ditransfer ke rekeningnya.

Pembayaran gaji ke-13 ini dikirim ke rekening anggota DPR di Bank Mandiri Cabang DPR. Tanda bukti pembayaran diterima anggota DPR dalam bentuk satu lembar struk. Pada struk bertanggal 7 Juli yang diperoleh Tempo, tertera gaji ke-13 anggota DPR Rp 16.488.000. Ketua dan wakil ketua tentu lebih besar.

Anggota DPR dari Fraksi PAN Djoko Susilo menyarankan agar gaji ke-13 itu dikembalikan ke kas negara. Kalau tidak, gaji itu diberikan kepada konstituen, kata Djoko. Menurut Djoko, anggota DPR adalah pejabat negara. Sedangkan gaji-13 hanya untuk pegawai negeri sipil. Saya ingin tegaskan DPR itu bukan PNS, katanya.

Dalam kalkulasi politikus PAN ini, total anggaran gaji ke-13 DPR mencapai Rp 8,8 miliar. Menurut Djoko, daripada uang sebesar itu untuk menggaji DPR, lebih baik digunakan untuk membantu menyelesaikan bencana busung lapar atau masalah kesehatan masyarakat lainnya.

Anggaran sebesar itu belum termasuk bupati/wali kota, gubernur, menteri, presiden, dan lembaga lainnya, kata dia. Padahal ketika DPR mengajukan kenaikan tunjangan DPR, kata dia, kritik tajam datang bertubi-tubi.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Mulia Nasution membenarkan bahwa anggota DPR ikut menerima gaji ke-13. Selain pegawai negeri sipil dan DPR, pejabat negara lain yang menerima gaji ini adalah anggota TNI, Polri, presiden, menteri, dan pejabat lembaga negara lainnya. Peraturannya memang begitu, kata Mulia. PURWANTO

Sumber: Koran Tempo, 8 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan