KPK Titip Uang Sitaan Rp5 Miliar ke BRI

Pemeriksaan di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan uang hasil sitaan dalam kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekitar Rp5 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Veteran, Jakarta Pusat. Uang tersebut merupakan alat bukti perkara korupsi yang melibatkan tersangka Kepala Biro Keuangan KPU, Hamdani Amien.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK bidang penindakan, Tumpak Hatorangan Pangabean di kantor KPK, Jakarta Pusat, kemarin. Dalam kesempatan itu, Tumpak menegaskan perkara tindak pidana korupsi Hamdani sudah diserahkan kepada jaksa pada hari Jumat pekan lalu.

Karena itu barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini diserahkan ke jaksa dan dititipkan ke BRI Cabang Veteran, katanya.

Tumpak merinci barang bukti tersebut berbentuk dokumen dan uang. Jumlah uang dalam mata uang rupiah sebesar Rp1.596.211.200, dalam valas US$368.999, dan travel cheque Rp530 juta terdiri dari 82 lembar cek yang nilainya bervariasi. Juga disita oleh KPK tanah seluas 750 meter persegi milik Hamdani yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.

Lebih lanjut Tumpak mengatakan uang yang dititipkan di bank itu berasal dari hasil sitaan dan pengembalian dari beberapa pihak yang mengaku pernah menerima dana rekanan KPU. Berdasarkan catatan Media, mereka yang pernah mengembalikan uang ke KPK antara lain anggota KPU Daan Dimara US$30 ribu, Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin US$44,9 ribu, mantan Sekjen KPU Safder Yusacc US$14 ribu, anggota KPU Rusadi Kantaprawira US$7.084, ketua tim audit BPK Djatiten Naenggolan Rp550 juta, Wakil Ketua BPK Abdullah Zaini Rp100 juta, auditor BPK Priono Rp50 juta.

Sementara itu, uang sitaan dari ruang kerja Hamdani US$%150 ribu dan pengembalian dari pihak departemen keuangan US$78 ribu dan Rp342 juta. (CR-45/P-3)

Sumber: Media Indonesia, 8 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan