Sutanto Menjanjikan akan Perbaiki Perilaku Polri

Jenderal Sutanto yang hari ini dijadwalkan dilantik menjadi Kapolri menjanjikan akan memperbaiki perilaku anggota Polri. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Jenderal Da'i Bachtiar menyerahkan laporan kekayaannya sebagai Kapolri.

Dalam bidang kultural, kita akan tingkatkan lagi perilaku anggota Polri, tuturnya usai acara kenaikan pangkat dirinya dari komisaris jenderal menjadi jenderal, kemarin.

Sutanto menyatakan, untuk mempercepat perbaikan kultural di Polri, akan dilakukan dengan membuat kontrak terhadap pejabat Polri. Jika pejabat tersebut tidak bisa menyelesaikan tugas sesuai kontrak, pejabat tersebut akan dicopot.

Sutanto dinaikkan pangkatnya menjadi bintang empat berdasarkan Kepres No 29/Polri/2005 tanggal 5 Juli lalu. Sebelumnya Presiden mengangkat Sutanto menjadi Kapolri berdasarkan Kepres No 28/Polri/2005.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Aryanto Boedihardjo menyatakan pelantikan Jenderal Sutanto menjadi Kapolri akan dilakukan di Istana Negara hari ini, sedangkan serah terima jabatan Kapolri dilakukan di Markas Korps Brimob Kelapa Dua pada Sabtu (10/7).

Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurahman Ruki minta Jenderal Da'i Bachtiar segera melaporkan kekayaan terkait masa tugasnya sebagai Kapolri yang sudah berakhir.

Taufiqurahman menyatakan pihaknya sudah menanyakan kepada Da'i apakah sudah siap menyerahkan daftar laporan kekayaan. Dia menjanjikan minggu depan akan diserahkan kepada saya, kata Taufiqurahman di Mabes Polri kemarin usai penandatanganan nota kesepahaman kerja sama Capacity Builiding Polri dan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Menurut dia, Da'i meminta formulir daftar kekayaan kepada KPK sekitar dua pekan lalu.

Laporan kekayaan pejabat negara, tuturnya, menjadi salah satu yang disepakati dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dan KPK. Salah satunya Kapolri bisa menyebarkan formulir daftar kekayaan pejabat untuk diisi pejabat Polri dan menyerahkannya kepada KPK.

Selain itu, KPK bisa meminta bantuan Polri untuk menyelidiki daftar kekayaan pejabat negara yang disembunyikan.

Kesepakatan lainnya adalah berupa bantuan fasilitas Polri kepada KPK di antaranya, laboratorium forensik untuk meneliti berbagai dokumen, fasilitas penyadapan telekomunikasi dan penitipan tahanan KPK di semua Rutan Polri. (Fud/J-3)

Sumber: Media Indonesia, 8 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan