10 Mantan Anggota Dewan Dikenakan Tahanan Kota; Mereka Dituduh Korupsi Rp 5,2 Miliar TA 2001-2002

Sepuluh orang mantan Panitia Anggaran (Pangar) DPRD Kab. Ciamis, periode 1999-2004, mulai Kamis (7/7), statusnya ditetapkan sebagai tahanan kota. Penetapan itu dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, yang dipimpin Saparudin dengan anggotanya Wahidin dan R. Aji Suryo. Penetapan penahanan ini, dengan pertimbangan untuk memperlancar proses persidangan dan lainnya.

Sebelumnya, kesepuluhan mantan panitia anggaran ini dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, dalam persidangan Kamis (23/6) lalu. Mereka dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik langsung maupun tidak langsung, sebesar Rp 5,2 miliar, tahun anggaran (TA) 2001 dan 2002.

Terdakwa yang dikenakan tahanan kota ini masing-masing Adb, Bsp, Eds, Mtf, Agf, Eht, Mtr, Prz, Iel, dan Tjk. Di antara terdakwa, Bsp statusnya saat ini adalah anggota Dewan Jabar. Lalu Mtf, Eht, dan Eds adalah anggota Dewan Ciamis periode sekarang, karena terpilih lagi dalam pemilu lalu. Lalu, Prz statusnya saat ini sebagai anggota DPRD Kota Banjar.

Untuk anggota Dewan Jabar, kalau akan ke Bandung, mesti meminta izin terlebih dahulu. Begitu juga, terdakwa lainnya yang akan ke luar Ciamis atau Banjar, mesti memohon izin, jelas Saparudin.

Terdakwa, dianggap oleh jaksa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1), jo, Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor. 31 Th 1999, jo. Pasal 43 A ayat (3) UU Nomor 20 Th 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAPidana.

Terdakwa dianggap bersalah telah menyusun anggaran dewan, TA 2001 dan 2002, tidak sesuai dengan PP 110 Th 2000, hingga merugikan keuangan negara Rp 5,2 miliar. Tuntutan disampaikan JPU Adi Nuryadin dkk. lebih tinggi setahun dibandingkan tuntutan kepada mantan Wakil Ketua Dewan Ciamis, Dedi Sobandi dan Dede Heru.

Pada kasus yang sama, mantan pimpinan dewan itu dituntut lima tahun, lalu divonis 30 bulan penjara. Hal memberatkan terdakwa, kata JPU, tidak mengakui bersalah dan tidak menyesali perbuatan itu. Selain itu, tindakan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

Rencananya, sidang kemarin, diagendakan membacakan pembelaan para terdakwa atas tuntutan jaksa yang telah disampaikan oleh Adi Nuryadin, Mamat Sungkawa, dan lainnya. Hanya, karena pengacara terdakwa, Dudung dan Yuli Galih belum selesai membuat pembelaan, akhirnya sidang minta ditunda. Majelis Hakim akhirnya menunda sidang dan dibuka lagi pada tanggal 19 Juli mendatang. (A-97)

Sumber: Pikiran Rakyat, 8 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan