Direktur Keuangan PT PLN Parno Isworo, Senin (6/2), diperiksa penyidik Polri. Seusai pemeriksaan, Parno yang didampingi beberapa orang dan penasihat hukumnya menyatakan, dirinya hanya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 dan berakhir pukul 18.30.
Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (6/2), mengadili Ahmad Solihin (29) dan Vincentius Hendratmoko (41) yang menerima suap dari Moh Amin, orang yang biasa mengurus keberangkatan tenaga kerja ke negara di Timur Tengah. Kedua terdakwa masing-masing adalah pegawai bagian fiskal dan counter Imigrasi yang bertugas di Terminal II D Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Nugro Susilo Sutowo dan Ali Mazi (kini Gubernur Sulawesi Tenggara) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan aset Gelora Senayan. Keduanya segera diperiksa penyidik Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan menyita aset milik pengemplang Bantuan Linkuiditas Bank Indonesia (BLBI), David Nusa Wijaya. Aset yang dulu disita Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu berupa sertifikat tanah dan bangunan yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlahnya mencapai 500 sertifikat.
Tak ada peluang bagi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung untuk menghindar dari jerat hukum. Kejati DKI sudah menyiapkan serangkaian strategi. Antara lain, memeriksa 15 saksi yang pernah diperiksa sebelumnya.
Bekas bos Badan Penyehatan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan saham serta hak tagih pabrik gula Rajawali III di Gorontalo.
Upaya mengembalikan uang negara mendapat respons positif. Kemarin tiga orang datang ke Istana Kepresidenan dan menyatakan kesediaannya mengembalikan utang yang pernah diterima. Ada yang akan mengembalikan Rp 651 miliar, Rp 190 ,dan Rp 123 miliar.
Dua saksi sidang kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta kembali memberatkan terdakwa, M. Taufik. Ketua KPU Daerah DKI ini diseret ke pengadilan karena diduga merugikan negara senilai Rp 29 miliar.
Sebanyak 33 dari 43 anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004, yang dihukum karena korupsi dana APBD 2002 sebesar Rp 5,9 miliar, akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Padang besok lusa.
Kepolisian Daerah Riau menyatakan puluhan instansi pemerintah di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat terlibat dalam kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kampar, Riau, sebesar Rp 14,3 miliar. Kami sedang memeriksa Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kampar untuk membandingkan hasil temuan, ujar juru bicara Kepolisian Daerah Riau, AKB A.H. Gani, kemarin.