Cari Tersangka Baru, Ali Herman Diperiksa; Kasus Korupsi PLTG di Sumatra Selatan

Direktur Pembangkit dan Energi Primer PT PLN Ali Herman Ibrahim kembali diperiksa kemarin. Pemeriksaan kali ini dilakukan untuk menggali keterangan guna mencari kemungkinan tersangka baru dalam kasus proyek PLTG Borang, Sumatera Selatan. Kasus itu ditaksir merugikan negara Rp 100 miliar lebih.

Hari ini (kemarin, Red), klien kami kembali diperiksa terkait kasusnya dan juga dalam kapasitas mencari ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat, kata pengacara Ali, Firman Wijaya, di Bareskrim Mabes Polri kemarin siang.

Polisi berjanji tak akan menelan mentah keterangan Ali. Keterangannya akan dikonfrontasi dengan keterangan saksi lain. Menurut Kabidpenum Mabes Polri Kombespol Bambang Kuncoko, pemeriksaan soal PLN oleh penyidik tersebut hanya menyangkut Ali dan bukan hal lain. Sampai tadi sore hanya terkait pemeriksaan Pak Ali, ujarnya.

Selain Ali Herman, kasus korupsi itu menyeret sejumlah nama. Yakni, Deputi Direktur Pembangkitan PLN Agus Darnadi dan Dirut PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kennedy Aritonang selaku rekanan pembelian mesin. Tiga tersangka tersebut ditahan di Mabes Polri.

Polisi juga memeriksa sejumlah pejabat PLN dengan status sebagai saksi. Yakni, Dirut PLN Eddie Widiono, Direktur Keuangan PLN Parno Isworo, General Manager Kitlur Sumbagsel PLN Syahban Sinuraya, dan Sekretaris Panitia Pengadaan Musyafik.

Juga, ada tiga anggota panitia pengadaan, yakni Dodi A. Royadi, Bobby A. Purnomo, dan Untung Sugiarto. Selain itu, polisi memeriksa Ahmad Margo S. yang menjadi pengawas lapangan. Sejauh ini, nama-nama tersebut saksi, ujar seorang penyidik. (gup/naz)

Sumber: Jawa Pos, 16 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan