Supervisi Kejagung Perlu Dipertegas
Dalam beberapa hari, Kejagung kedatangan sejumlah kalangan yang menginginkan pemberantasan korupsi, baik yang terjadi di daerah maupun yang melibatkan pejabat daerah, segera dituntaskan. Mereka, antara lain, para anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) asal Pulau Sumatera. Mereka menemui JAM Pidsus Hendarman Supandji dan JAM Intelijen Mochtar Arifin di Gedung Bundar pada Jumat lalu. Para anggota DPD itu dikoordinasi Muchtar Naim yang mewakili daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.
Ditemui seusai pertemuan, Mochtar Arifin mengatakan, kedatangan para anggota DPD itu mewakili aspirasi warga di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera yang menginginkan keseriusan Kejagung dalam menuntaskan kasus korupsi di daerah.
Mereka menyampaikan informasi kasus-kasus korupsi di daerah. Banyak kasusnya, termasuk nilai korupsinya, kata Mochtar yang ditemui di Gedung Bundar. Para anggota DPD itu melaporkan dugaan korupsi yang terjadi mulai di Provinsi Kepri, Riau, Jambi, Sumsel, Sumbar, Bangka Belitung, hingga Lampung. Salah satu anggota DPD juga melaporkan kelanjutan eksekusi 43 anggota DPRD Sumbar (dalam kasus korupsi dana APBD Rp 5,9 miliar) yang hingga kini belum dilakukan.
Mochtar mengatakan, pihak intelijen Kejagung perlu berkoordinasi dengan JAM Pidsus terkait penuntasan kasus korupsi di daerah. Maklum, penanganan kasus korupsi berada di bawah kewenangan JAM Pidsus.
Apakah pelaporan kasus korupsi di daerah ke Kejagung merupakan bentuk ketidakpercayaan kejaksaan di daerah? Mochtar menegaskan tidak. Menurut dia, para anggota DPD perlu melapor ke Kejagung mengingat lembaga itu punya tugas supervisi terhadap penanganan perkara korupsi di daerah. Mereka minta Kejagung melakukan supervisi, tegasnya.
Selain anggota DPD, yang mendatangi Gedung Bundar adalah Armyn Gultom, mantan wakil ketua KNPI Kalbar, yang minta agar Kejagung serius memproses dugaan kredit macet PT Lativi Media Karya (LMK) yang melibatkan Gubernur Kalbar Usman Dja