Polisi Tunggu Kerja PPNS; Investigasi Kasus Restitusi Pajak Harus Tetap Dikontrol

Polisi hanya menunggu temuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak sebagai bekal untuk mengungkap kemungkinan adanya dugaan ekspor fiktif dan korupsi dana restitusi pajak di luar Kantor Pelayanan Pajak Pademangan, Jakarta Utara. Temuan itu nantinya ditindaklanjuti.

Kami tidak bisa menangkap orang sembarangan tanpa memiliki bukti. Bila sudah ada indikasi kuat, tentu sudah ditangkap, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Syahrul Mamma, Kamis (16/2).

Menurut dia, hingga kemarin pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dan investigasi yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak terhadap sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain di luar KPP Pademangan. Hasil temuan PPNS itulah yang nantinya diberikan kepada polisi untuk ditindaklanjuti.

Syahrul mengatakan, penanganan kasus dugaan ekspor fiktif dan korupsi dana restitusi pajak sekarang masih terfokus pada wilayah KPP Pademangan. Belum ada langkah lanjutan polisi menangani dugaan penyimpangan di KPP lain. Masih KPP Pademangan. Jumlah tersangkanya juga masih 20 orang, katanya.

Seperti ramai diberitakan, polisi berencana memperluas cakupan pengungkapan kasus ekspor fiktif dan korupsi dana restitusi pajak di empat KPP lain di luar KPP Pademangan, yaitu KPP Tanjung Priok, Gambir, Sawah Besar, dan Cibinong.

Syahrul memperkirakan, sebulan ke depan, berita acara pemeriksaan para tersangka ekspor fiktif dan korupsi dana restitusi pajak akan selesai dan diserahkan ke kejaksaan. Berkas atas nama 20 tersangka itu dibagi men- jadi delapan berdasarkan perannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana menambahkan, pada prinsipnya, masing- masing institusi memiliki penyidiknya sendiri. Kalau di polisi ada Propam (Bidang Provesi dan Pengamanan), kalau di Pajak ada PPNS. Mereka ini juga melakukan perbaikan internal seperti Propam yang juga mengontrol diri polisi, katanya.

Bisa diambil alih
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo, mengatakan, meskipun upaya mengungkap dugaan penyimpangan pajak di luar KPP Pademangan sedang dilakukan PPNS Ditjen Pajak, polisi tetap harus melakukan pengawasan. Apabila kerja PPNS tidak bisa memuaskan, polisi juga bisa mendampingi proses investigasinya atau bila perlu mengambil alih penanganannya.

Polisi sebagai koordinator pengawasan harus bersikap aktif dan melakukan kontrol terhadap kinerja PPNS Pajak. Jangan sekadar menunggu, kata Rudy.

Menurut Rudy, pihaknya khawatir dan merasa waswas karena kemungkinan adanya penyimpangan dana pajak yang juga bisa melibatkan orang dalam. Kalau ini sampai terjadi, bisa saja nantinya polisi mengambil alih penyelidikan dan menjadikan PPNS sebagai saksi ahli saja.

Bicara keahlian, katanya, PPNS memang memiliki kemampuan tentang pajak. Jika investigasi tetap dilakukan PPNS Pajak, sudah sewajarnya polisi menetapkan beberapa syarat yang wajib dipenuhi agar dugaan penyimpangan cepat terungkap. (MAS)

Sumber: Kompas, 17 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan