Perbedaan pendapat soal prosedur tidak jadi masalah.
Markas Besar Kepolisian RI menahan Cecep Sunarto, jaksa kasus Jamsostek. Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi Hendarman Supandji membenarkan penahanan tersebut. Laporan dari penyidik sudah diterima, ujarnya saat dihubungi kemarin.
Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menganggap tidak sah penghentian proses hukum kasus korupsi dengan terdakwa mantan presiden Soeharto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menarik mencermati inforial Departemen Pendidikan Nasional di Koran Tempo pada 7 Agustus 2006 dan majalah Tempo edisi 24/XXXV/07-13 Agustus 2006. Walau ruang yang dipakai cukup besar, satu halaman penuh di Koran Tempo (halaman A15), dan dua halaman di majalah Tempo, pesan yang disampaikan tidak banyak manfaatnya bagi masyarakat.
Pernyataan Pers No. 08/PR/06 Indonesia Corruption Watch
Meski Wapres Jusuf Kalla sudah membantah, namun dugaan adanya perlindungan politik kepada Hamid Awaludin terus berkembang. ICW menilai KPK tidak berani menetapkan Hamid sebagai tersangka korupsi pengadaan surat suara karena alasan politis.
Rencana BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengaudit pelaksanaan anggaran di tiga departemen penerima dana APBN disambut positif. Tiga menteri, yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Kesehatan menyatakan kesiapannya untuk diaudit.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak lamban dalam menjatuhkan sanksi terhadap jaksa yang terbukti nakal. Setidaknya ini terungkap pada penjatuhan putusan hukuman disiplin terhadap empat JPU (jaksa penuntut umum) yang terlibat dalam tuntutan ringan kasus kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono.
Di Jawa Pos (7 Agustus), M. Eri Irawan menulis opini berjudul Memasifkan Edutainment. Bagi saya, ada sebuah penggalan kalimat yang menggelitik untuk didiskusikan lebih lanjut, yakni Penjualan gosip para selebriti seolah mengalahkan pentingnya pengungkapan kasus korupsi para pejabat kita.
Upaya KPK memberantas korupsi ternyata mendapatkan perlawanan balik dari para koruptor. Hal ini ditandai dengan dilakukannya uji materiil terhadap penjelasan pasal 2 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 oleh Dawud Jatmiko (karyawan PT Jasa Marga yang tersangkut perkara dugaan korupsi dan sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur).