Bendahara Proyek Kereta Empat Jalur Akan Dicopot

Jaksa menetapkan status tersangka setelah menerima laporan dan memeriksa sejumlah warga.

Sejumlah pegawai Departemen Perhubungan yang terkait dengan proyek rel kereta empat jalur (double-double track) terancam dicopot.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan Soemino Eko Saputra mengatakan, pencopotan itu terkait dengan sejumlah masalah dalam proyek, antara lain penetapan Iskandar Rosyid, pegawai Departemen Perhubungan yang menjadi bendahara proyek, sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan. Penetapan tersangka merupakan masalah, tapi tak jadi acuan mutlak, kata Soemino.

Pada 8 Agustus lalu, Departemen Perhubungan telah mengganti pemimpin proyek, Yoyo Sulaeman, yang juga pegawai Departemen Perhubungan, dengan pertimbangan serupa.

Kejaksaan Tinggi Jakarta menjadikan Yoyo Sulaeman dan Iskandar Rosyid sebagai tersangka sejak akhir tahun lalu. Jaksa menetapkan status tersangka setelah menerima laporan dan memeriksa sejumlah warga.

Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menambahkan, Iskandar akan segera diganti. Itu untuk efisiensi proyek, katanya di Depok kemarin.

Sebelumnya, warga memang melaporkan dugaan penilapan dana pembebasan lahan. Menurut warga, uang ganti rugi yang mereka terima lebih rendah ketimbang jumlah yang tercantum dalam bukti pembayaran.

Kepada jaksa, warga pun melaporkan dugaan ganti rugi lahan fiktif. Modusnya, ada belasan warga yang tak memiliki lahan yang terkena proyek, tapi tercantum dalam salinan daftar penerima ganti rugi.

Menteri Perhubungan mempersilakan jaksa melanjutkan penyidikan kasus pembebasan lahan itu. Menteri juga mendukung upaya warga mengawasi pelaksanaan proyek rel empat jalur dari Manggarai, Jakarta, sampai Cikarang, Bekasi, itu. Tak ada orang yang kebal hukum. Kami tak akan menghalangi, kata Hatta.

Laporan dugaan penyimpangan tak hanya disampaikan kepada jaksa. Melalui anggota dewan perwakilan daerah asal DKI Jakarta, Marwan Batubara, warga pun melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam laporan itu, Marwan menyebutkan, uang ganti rugi yang menguap sekitar Rp 2,218 miliar. Itu baru ganti rugi untuk warga Kelurahan Kampung Melayu dan Kelurahan Pisangan Timur, Jakarta Timur.

Proyek rel empat jalur merupakan proyek pemerintah pusat. Proyek itu untuk menambah daya angkut kereta jurusan Jakarta-Bekasi dari sekitar 500 ribu orang menjadi 3 juta orang per hari. Jadwal semula, pembangunan fisik rel sepanjang 35 kilometer mulai akhir 2006 dan selesai 2010. ZAKY ALMUBAROK

Sumber: Koran tempo, 29 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan